Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Soroti Jabatan Ma'ruf Amin di Dua Bank, TKN Sebut Mengada-ada, Ini Penjelasan KPU

BPN menyoroti jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah sebagai Dewan Pengawas Syariah. TKN sebut BPN mengada-ada. Ini penjelasan KPU!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in BPN Soroti Jabatan Ma'ruf Amin di Dua Bank, TKN Sebut Mengada-ada, Ini Penjelasan KPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BPN menyoroti jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah sebagai Dewan Pengawas Syariah. TKN sebut BPN mengada-ada. Ini penjelasan KPU! 

TRIBUNNEWS.COM- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyoroti jabatan calon wakil presiden nomor urut 01,Ma'ruf Amin, di dua bank syariah.

BPN menilai, Ma'ruf Amin, telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 227 huruf p.

Namun, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyebutnya sebagai hal yang mengada-ada.

Ma'ruf Amin, dinilai telah melanggar UU Pemilu lantaran ia masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

Sementara dalam pasal tersebut, saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetpkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.

Baca: Terima Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, MK : Hakim Akan Menilai

Baca: Eks Manajer Timnas Indonesia di Piala AFF Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Kerusuhan 21-22 Mei

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.

Ma'ruf Amin bahkan disebut oleh BPN dapat didiskualifikasi.

Berita Rekomendasi

Argumen ini ditambahkanoleh tim hukum BPN saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang saat ditemyi di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) dikutip dari Kompas.com.

Bambang Widjojanto juga mengatakan jika Ma'ruf Amin belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

Menanggapi hal tersebut, Tim Kampaye Nasioanal (TKN) Jokowi-Ma'ruf, menyebut BPN hanya mengada-ada.

TKN menegaskan, Ma'ruf Amin tak melanggara UU Pemilu seperti yang dituduhkan oleh BPN.

Wakil Ketua TKN, Arsul Sani, menjelaskan jika bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah bukanlah BUMN atau Badan Usaha Milik Negara.

Hal ini dijelaskan Arsul, sesuai dengan definisi BUMN dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Baca: Jusuf Kalla : Prabowo Orangnya Realistis, Terima Apapun Putusan MK Nanti

Baca: Respons Gerindra Soal Vonis Ahmad Dhani, Fadli Zon Sebut Berlebihan, Andre: Putusan Tidak Adil

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas