KPU Heran BPN Baru Persoalkan Status Jabatan Ma'ruf Amin di Dua Bank Syariah
Jika persoalan yang sudah melewati tenggat waktu itu baru disampaikan ketika hasil Pemilu sudah keluar, maka hal tersebut patut dipertanyakan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari heran mengapa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi baru mempersoalkan status Cawapres 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Syariah Mandiri.
Padahal sejak awal masa pencalonan Pemilu 2019, masing-masing peserta Pemilu diyakini sudah mempelajari seluk-beluk kompetitornya.
Mulai dari sepak terjang hingga rincian detail latar belakang sosok lawan tarungnya.
Jika kemudian persoalan yang sudah melewati tenggat waktu itu baru disampaikan ketika hasil Pemilu sudah keluar, maka hal tersebut patut dipertanyakan.
Baca: Kubu Prabowo Pertanyakan Jabatan Maruf Amin di 2 Bank Syariah, TKN: Harusnya Sebelum Pilpres
"Sejak awal kan semuanya orang tahu, dan pasti orang itu menelusuri mana lawan tanding atau lawan tarungnya dalam pilpres, pasti semuanya mengetahui. Kalau kemudian keberatan baru disampaikan sekarang kan jadi pertanyaan," ujar Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Terlepas dari keberatan BPN itu, KPU kata Hasyim sebenarnya sudah mengetahui sejak awal bagaimana status pencalonan Ma'ruf Amin ketika masa pencalonan hingga penetapan peserta Pemilu Pilpres 2019.
KPU telah memanfaatkan kesempatan melakukan penelitian, verifikasi, serta klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk menentukan itu.
"Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU. Ini sudah diketahui sejak awal," ujar dia.
Berdasarkan verifikasi yang sudah dilakukan KPU, Cawapres 01 Ma'ruf Amin tetap memenuhi syarat lantaran pertimbangan bahwa dirinya bukan termasuk pejabat BUMN, melainkan hanya di anak perusahaannya saja.
Dijelaskan, Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah seperti yang dituduhkan, tidak masuk kategori sebagai Badan Usaha Milik Negara.
"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," kata Hasyim.
Sebelumnya kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.
Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.
Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi, ialah menyoal status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Katanya, status rangkap jabatan itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi. Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2019) kemarin.
Bahkan timnya telah memotret laman dua bank yang dimaksud, dengan anggapan bila kemudian status tersebut diubah, mereka telah lebih dulu kantongi bukti itu.
"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malem mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," kata Bambang.
Baca: Ikrar Ayah Dewi Perssik Sebelum Meninggal Dunia untuk Anak-anaknya, Sempat Bikin Depe Menangis
Baca: Sudah Diverifikasi, Maruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.