Maruf Amin Diduga Langgar UU Pemilu, Respons Yusril hingga BPN Yakin Cawapres 01 Didiskualifikasi
Soal Maruf Amin diduga langgar UU Pemilu, respon Yusril hingga BPN yakin Cawapres 01 didiskualifikasi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
Soal Maruf Amin diduga langgar UU Pemilu, respon Yusril hingga BPN yakin Cawapres 01 didiskualifikasi.
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden nomor 01, Maruf Amin, disebut Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melanggar UU Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto saat mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6/2019) sore.
Kedatangan Tim Hukum Prabowo-Subianto ke MK pada Senin sore adalah untuk menambahkan beberapa poin permohonon sengketa.
Satu di antaranya adalah dugaan Maruf Amin melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Inilah Sederet Pengacara yang Disiapkan Kubu Jokowi-Maruf Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2019
Bambang menilai Maruf melanggar UU Pemilu karena namanya masih tercatat sebagai pejabat bank milik pemerintah.
"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng."
"Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kompas.com, Senin.
Terkait tudingan tersebut Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan tanggapannya.
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut tanggapan TKN dan BPN terkait dugaan Maruf Amin melanggar UU Pemilu :
Yusril Ihza Mahendra akan Patahkan Tuduhan BPN
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pribadi calon presiden Joko Widodo, mengatakan pihaknya yakin bisa mematahkan tuduhan BPN terhadap Maruf Amin.
"Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," jelas Yusril kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
Ia mengaku sudah memiliki bantahan dan argumentasi hukum atas tudingan BPN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.