Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maruf Amin Diduga Langgar UU Pemilu, Respons Yusril hingga BPN Yakin Cawapres 01 Didiskualifikasi

Soal Maruf Amin diduga langgar UU Pemilu, respon Yusril hingga BPN yakin Cawapres 01 didiskualifikasi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Maruf Amin Diduga Langgar UU Pemilu, Respons Yusril hingga BPN Yakin Cawapres 01 Didiskualifikasi
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Soal Maruf Amin diduga langgar UU Pemilu, respon Yusril hingga BPN yakin Cawapres 01 didiskualifikasi. 

Lebih lanjut, Yusril yakin majelis hakim konstitusi akan menolak tuduhan BPN.

Baca: BPN Prabowo-Sandi: Koalisi Masih Dibutuhkan untuk Kawal Gugatan MK

"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," ujar Yusril.

TKN Sebut BPN Mengada-ada

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

TKN Jokowi-Maruf menilai tuduhan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengada-ada.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani, memberikan penjelasan soal definisi BUMN terkait tuduhan BPN terhadap cawapres nomor 01.

Arsul mengatakan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengatakan bahwa BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Ia menjelaskan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN seperti yang didefiniaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, Arsul mengungkapkan pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.

Sementara saham BNI Syariah dipegang PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung."

"Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," jelas Arsul dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Baca: Jansen Sitindaon Minta BPN Hadirkan Prof Laode di MK, Tantang Bantah KPU Pakai Data 62 Persen

Arsul menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukanlah karyawan atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkas Arsul.

BPN Yakin Maruf Amin Didiskualifikasi

Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).
Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas