Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Cium Aroma Ketidakpercayaan Diri Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Ini Alasannya

Dia melihat sangat gampang dipatahkan argumentasi tersebut oleh KPU sebagai pihak tergugat dan kubu 01.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat Cium Aroma Ketidakpercayaan Diri Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Sebastian Salang membaca aroma ketidak-percayaan diri tim hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ketika mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.

Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.

Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukkan dalam revisi, ialah seputar status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di dua bank syariah sampai sekarang.

"Dapat dibaca sebagai bentuk ketidak-pedean mereka dengan dalil dan bukti yang mereka punyai untuk meyakinkan majelis hakim," ujar Pendiri lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2019).

Sebastian Salang
Sebastian Salang (ISTIMEWA)

Sehingga apapun oleh tim hukum 02 dijadikan bahan tuntutan dalam sengketa hasil pemilu di MK.

"Meski hal ini sangat mudah dipatahkan KPU dan Tim Hukum 01. Meskipun semuanya nanti akan diuji oleh hakim MK," ucap Sebastian Salang.

Termasuk teranyar terkait seputar status jabatan KH Ma'ruf Amin di dua bank sampai sekarang.

Berita Rekomendasi

Dia melihat sangat gampang dipatahkan argumentasi tersebut oleh KPU sebagai pihak tergugat dan kubu 01.

Oleh KPU, KH Ma'ruf Amin tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Pilpres 2019.

Hal itu sudah diverifikasi sedari awal masa pencalonan peserta Pemilu yang lalu.

Cawapres 01 Ma'ruf Amin dinilai tetap memenuhi syarat lantaran pertimbangan bahwa dirinya bukan termasuk pejabat BUMN, melainkan hanya di anak perusahaannya saja.

Ditambah lagi Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah seperti yang dituduhkan, tidak masuk kategori sebagai Badan Usaha Milik Negara.

Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah masing-masing adalah anak usaha BUMN. Itu artinya status badan hukum dan kedudukan keuangannya terpisah dari keuangan BUMN.

Karena itu dia menilai upaya yang tengah dilakukan tim hukum 02 bukan substansi gugatan di MK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas