Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Cium Aroma Ketidakpercayaan Diri Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Ini Alasannya

Dia melihat sangat gampang dipatahkan argumentasi tersebut oleh KPU sebagai pihak tergugat dan kubu 01.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat Cium Aroma Ketidakpercayaan Diri Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang 

Seharusnya langkah yang diambil tim hukum 02, menurut dia, adalah mengadu data tentang dugaan kecuragan pemilu yang menyebabkan Prabowo-Sandi kalah di Pilpres 2019 lalu.

"Yang penting dan menarik sebetulnya, Tim hukum mengadu data tetang kecurangan pemilu yang menyebabkan Prabowo kalah," tegasnya.

Untuk itu menurut dia, tim hukum 02 menguatkan gugatan sengketa pemilu di MK dengan data-data yang benar dan valid guna menyakinkan hakim konstitusi. Tidak ada yang lain.

"Tidak ada cara lain meyakinkan hakim kecuali dengan data yang benar-benar valid," ucapnya.

KPU Sudah Verifikasi Dan Tetap Katakan Ma'ruf Amin Penuhi Syarat Sebagai Cawapres

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan KH Ma'ruf Amin tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Pilpres 2019.

Pernyataan Hasyim ini merupakan jawaban dari banyaknya pemberitaan media massa soal gugatan baru BPN Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan status jabatan Cawapres 01 Ma'ruf Amin pada dua bank BUMN.

Berita Rekomendasi

Meluruskan tudingan tersebut, KPU menjelaskan berdasarkan verifikasi yang sudah dilakukan sedari awal masa pencalonan peserta Pemilu, Cawapres 01 Ma'ruf Amin tetap memenuhi syarat lantaran pertimbangan bahwa dirinya bukan termasuk pejabat BUMN, melainkan hanya di anak perusahaannya saja.

Dimana dijelaskan, Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah seperti yang dituduhkan, tidak masuk kategori sebagai Badan Usaha Milik Negara.

"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," kata Hasyim saat ditemui di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

"Kalau anak perusahaan BUMN, tidak ada kewajiban untuk mundur, yang ada kewajiban (adalah) pejabat atau pegawai BUMN," jelasnya lagi.

Hasyim menjelaskan, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah masing-masing adalah anak usaha BUMN. Dimana status badan hukum dan kedudukan keuangannya terpisah dari keuangan BUMN.

"BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha (anak perusahaan) BUMN. Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," terang Hasyim.

Sebelumnya Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.

Ketua tim kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto ketika mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan revisi berkas gugatan Pilpres dan mendaftarkan alat bukti tambahan pada Senin (10/6/2019).
Ketua tim kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto ketika mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan revisi berkas gugatan Pilpres dan mendaftarkan alat bukti tambahan pada Senin (10/6/2019). (Gita Irawan)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas