Bawaslu Mengaku Tidak Pernah Terima Komplain Dari BPN Soal Status Ma'ruf Amin di Dua Bank Syariah
Bawaslu belum pernah menerima komplain atau laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal status Cawapres 01 Maruf Amin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Abhan mengaku pihaknya tidak pernah menerima komplain atau laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal status Cawapres 01 Maruf Amin yang menjabat Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.
"Sampai kemarin rekapitulasi akhir, tidak ada komplain atau laporan BPN kepada Bawaslu terkait posisi pak Maruf Amin," ungkap Abhan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Sebelumnya, BPN mengajukan permohonan perbaikan ke MK dalam gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang disampaikan pada Senin kemarin.
Baca: Kivlan Zen Kirim Surat Kepada Menhan Minta Perlindungan Hukum
Dalam permohonan tersebut satu di antaranya mempersoalkan posisi Cawapres 01 Maruf Amin di dua bank syariah yang mereka sebut termasuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Abhan menjelaskan, hingga hari ini pihaknya belum menerima perbaikan permohonan BPN dari MK.
Maka dari itu, Bawaslu dalam penyerahan keterangan tertulisnya hari ini tidak ikut memasukkan berkas keterangan dan alat bukti berdasarkan perbaikan permohonan.
Melainkan permohonan awal BPN.
Baca: Pemberi Suap Akan Bantu KPK Bongkar Kasus Krakatau Steel Meskipun Tidak Jadi Justice Collaborator
Namun, Abhan mengatakan apapun alat bukti yang diajukan pihak Pemohon, hal itu bisa dibilang sah sebagai bagian pembuktian nanti.
Bila memang persoalannya menyangkut Bawaslu, maka Abhan siap memberikan keterangan untuk perkara tersebut.
"Tapi apapun alat bukti yang diajukan tentu sah saja sebagai bagian pembuktian. Jika memang menyangkut Bawaslu, maka Bawaslu akan memberikan keterangan," katanya.
Baca: Jenazah Marco Tiba di Rumah Duka, Rencananya akan Dimakamkan Hari Jumat Besok
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti, pada Senin (10/6/2019).
Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019 tertanggal Senin 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.
Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.