Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Mengaku Tidak Pernah Terima Komplain Dari BPN Soal Status Ma'ruf Amin di Dua Bank Syariah

Bawaslu belum pernah menerima komplain atau laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal status Cawapres 01 Maruf Amin

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Mengaku Tidak Pernah Terima Komplain Dari BPN Soal Status Ma'ruf Amin di Dua Bank Syariah
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Abhan mengaku pihaknya tidak pernah menerima komplain atau laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal status Cawapres 01 Maruf Amin yang menjabat Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.

"Sampai kemarin rekapitulasi akhir, tidak ada komplain atau laporan BPN kepada Bawaslu terkait posisi pak Maruf Amin," ungkap Abhan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Sebelumnya, BPN mengajukan permohonan perbaikan ke MK dalam gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang disampaikan pada Senin kemarin.

Baca: Kivlan Zen Kirim Surat Kepada Menhan Minta Perlindungan Hukum

Dalam permohonan tersebut satu di antaranya mempersoalkan posisi Cawapres 01 Maruf Amin di dua bank syariah yang mereka sebut termasuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Abhan menjelaskan, hingga hari ini pihaknya belum menerima perbaikan permohonan BPN dari MK.

Maka dari itu, Bawaslu dalam penyerahan keterangan tertulisnya hari ini tidak ikut memasukkan berkas keterangan dan alat bukti berdasarkan perbaikan permohonan.

Berita Rekomendasi

Melainkan permohonan awal BPN.

Baca: Pemberi Suap Akan Bantu KPK Bongkar Kasus Krakatau Steel Meskipun Tidak Jadi Justice Collaborator

Namun, Abhan mengatakan apapun alat bukti yang diajukan pihak Pemohon, hal itu bisa dibilang sah sebagai bagian pembuktian nanti.

Bila memang persoalannya menyangkut Bawaslu, maka Abhan siap memberikan keterangan untuk perkara tersebut.

"Tapi apapun alat bukti yang diajukan tentu sah saja sebagai bagian pembuktian. Jika memang menyangkut Bawaslu, maka Bawaslu akan memberikan keterangan," katanya.

Baca: Jenazah Marco Tiba di Rumah Duka, Rencananya akan Dimakamkan Hari Jumat Besok

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti, pada Senin (10/6/2019).

Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019 tertanggal Senin 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.

Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.

Baca: 22 Jenasah di RS Sanglah Berstatus Terlantar

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas