Petitum BPN di MK Minta Seluruh Komisioner KPU Dicopot, Ketua KPU: Terkait Kinerja, Itu Ranah DKPP
Salah satu petitum yang diperbaiki BPN menyangkut permintaan pemberhentian seluruh Komisioner KPU dan melakukan rekrutmen baru.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melakukan perbaikan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, serta menambahkan alat bukti baru, Senin (10/6) kemarin.
Salah satu petitum yang diperbaiki BPN menyangkut permintaan pemberhentian seluruh Komisioner KPU dan melakukan rekrutmen baru.
Menanggapi petitum baru BPN, Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan bahwa persoalan yang berhubungan dengan kinerja penyelenggara Pemilu, ranah hukum yang seharusnya ditempuh bukan lewat jalur Mahkamah Konstitusi, melainkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Karena kalau ada hubungan dengan kinerja penyelenggara Pemilu, itu ruangnya ada di DKPP. Kalau terkait kinerja kita," terang Arief saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Meski begitu, Arief enggan mendahului penilaian MK.
KPU menyerahkan seluruh permasalahan tersebut ke MK sebagai pihak yang punya kewenangan menilai dan memutuskan apakah perkara tersebut bisa diterima atau tidak.
Baca: Bermodal Bakatnya Ini, Losiri Si Manusia Gua Mampu Gebet Turis Cantik Tanpa Keluar Duit Sepeserpun
Baca: Usai Ukir Sejarah di Roland Garros, Rafael Nadal Terpilih Jadi Atlet Terbaik Spanyol Sepanjang Masa
"Ya nanti apakah MK memutus itu atau tidak. Ya nanti silakan Mahkamah menilai," kata Arief.
Sebagai informasi, tim hukum Prabowo-Sandiaga melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti, pada Senin (10/6) kemarin.
Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019 tertanggal Senin 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.
Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.
Pemohon, dalam hal ini kubu BPN memasukkan permohonan ke MK dimana salah satu amar urutan ke-13 memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.