Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Jabatan Maruf Amin, KPU Bandingkan dengan Caleg Gerindra Mirah Sumirat

KPU membandingkan kasus Maruf Amin yang menjabat di Dewan Pengawas Syariah dengan perkara serupa yang terjadi pada caleg Gerindra Mirah Sumirat

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polemik Jabatan Maruf Amin, KPU Bandingkan dengan Caleg Gerindra Mirah Sumirat
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU juga membandingkan kasus KH Ma'ruf Amin yang menjabat di Dewan Pengawas Syariah di dua perbankan syariah dengan perkara serupa yang terjadi pada caleg DPR RI yang maju melalui Partai Gerindra, Mirah Sumirat.

Mirah Sumirat maju di Pileg 2019 di saat masih menjabat di salah satu anak perusahaan BUMN.

"Waktu itu karena ada laporan masyarakat keberatan, kemudian kami TMS-kan. Oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tapi belakangan calon bersangkutan dan partai mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

Dalam sidang Bawaslu, saksi ahli menyebutkan anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN. Sehingga, jika ada caleg yang yang menjabat di anak perusahaan BUMN, yang bersangkutan tak perlu mengundurkan diri.

Sebab, Undang-Undang Pemilu hanya mengatur larangan pencalonan bagi pejabat atau karyawan BUMN atau BUMD. KPU kemudian meloloskan Mirah Sumirat sebagai caleg. Menurut Hasyim, kasus caleg tersebut bisa dijadikan pembanding dalam persoalan Ma'ruf Amin.

Baca: Kabar Politik Jelang Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, soal Jabatan Maruf Amin dan Pinta Prabowo

Jabatan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dipersoalkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Persoalan ini muncul pertama kali saat Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Rekomendasi

Kala itu, BPN menambahkan beberapa poin permohonan sengketa. Salah satunya, menuduh Ma'ruf melanggar Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Jabatan Ma'ruf Amin di kedua bank tersebut, menurut Bambang, bertentangan dengan bunyi pasal tersebut. 

BPN mempermasalahkan Ma'ruf yang belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Polemik Jabatan Ma'ruf Amin di Dua Bank yang Dipersoalkan BPN" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas