Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disoal BPN, Akankah Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN Dibahas MK? Ini Jawaban Mahfud MD

Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN dimasukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan sengketa Pilpres 2019, ini tanggapan Mahfud MD.

Editor: Fitriana Andriyani

TRIBUNNEWS.COM - Jabatan Ma'ruf Amin di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimasukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan sengketa Pilpres 2019.

pihak Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin yang disebut masih menjabat di bank syariah di bawah naungan BUMN.

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD pun memberikan tanggapan terkait tim kuasa  gugatan yang dilayangkan ke MK, untuk mendapatkan klaim kemenangan bagi kubunya tersebut.

Tanggapannya terkait hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat dirinya menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (13/6/2019).

Baca: TKN: Jabatan Maruf Amin di Dua Bank Syariah Tidak Bisa Digugat ke MK

Baca: Margarito Kamis Bahas Posisi Maruf Amin di BUMN, Kuasa Hukum TKN : Ini Bukan Republik Kucing

Baca: Pendapat Mahfud MD dan Refly Harun soal Kemungkinan Jabatan Maruf Amin di BUMN Dibahas di MK

"Soal status Pak Ma'ruf Amin ini juga menarik mencuat ini yang disebutkan memiliki jabatan di BUMN yaitu di BNI Syariah di Dewan Pengawas jika saya tidak salah, apakah ini kemudian bisa dibahas di MK?," tanya pemabawa acara iNews, Abraham Silaban.

Menurut Mahfud, hal itu akan pasti menjadi pembahasan di persidangan.

Namun terkait keputusan diterima atau tidak itu tergantung pada alat bukti.

"Ya semua alat bukti itu kan bisa dibahas, tinggal nanti diterima sebagai alat bukti untuk menentukan keputusan atau tidak, itu tergantung persidangannya. Jadi apapun sekarang itu masih bisa diajukan sejauh ada relevansinya," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, MK akan menentukan apakah bukti yang diajukan memiliki relevansi melalui persidangan.

Berita Rekomendasi

"Relevansi itu ada kaitannya apa tidak, itu nanti persidangan MK selama 14 hari itu yang akan menentukan," ucap Mahfud.

"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di MK nanti?," tanya Abraham kembali.

"Ya pasti," kata Mahfud MD.

"Itu kan nanti setiap alat bukti, setiap dalil dijawab satu persatu, misalnya dalil ini nanti oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon kemudian dibantah lagi oleh pihak terkait, kesimpulannya diterima atau ditolak," tambahnya.

"Nanti yang dinilai itu setiap alat bukti itu dinilai satu-satu seperti itu lho putusan sengketa pilpres tahun 2009 itu kan ada ratusan dibahas satu persatu, kenapa ditolak, kenapa harus dikabulkan, kan gitu."

Baca: Mahfud MD Tanggapi soal Kemungkinan Jabatan Maruf Amin di BUMN akan Dibahas di MK

Baca: Refly Harun: Dilihat dari Penafsiran UU BUMN, Bank Syariah Mandiri dan BNI Mandiri Jelas Bukan BUMN

Baca: Sudah Diverifikasi, Maruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN

Namun, Mahfud MD enggan memberikan jawaban saat pembawa acara menyinggung adanya pihak yang mengatakan bahwa gugatan soal jabatan Ma'ruf Amin seharusnya dipermasalahkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan di MK.

"Meski sebagian kalangan, misalnya pakar hukum tata negara, juga mencermati hal ini menyatakan bahwa ini salah alamat, harusnya ini berusan dengan Bawaslu bukan dengan MK?," tanya Abraham.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas