Disoal BPN, Akankah Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN Dibahas MK? Ini Jawaban Mahfud MD
Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN dimasukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan sengketa Pilpres 2019, ini tanggapan Mahfud MD.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Jabatan Ma'ruf Amin di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimasukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan sengketa Pilpres 2019.
pihak Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin yang disebut masih menjabat di bank syariah di bawah naungan BUMN.
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD pun memberikan tanggapan terkait tim kuasa gugatan yang dilayangkan ke MK, untuk mendapatkan klaim kemenangan bagi kubunya tersebut.
Tanggapannya terkait hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat dirinya menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (13/6/2019).
Baca: TKN: Jabatan Maruf Amin di Dua Bank Syariah Tidak Bisa Digugat ke MK
Baca: Margarito Kamis Bahas Posisi Maruf Amin di BUMN, Kuasa Hukum TKN : Ini Bukan Republik Kucing
Baca: Pendapat Mahfud MD dan Refly Harun soal Kemungkinan Jabatan Maruf Amin di BUMN Dibahas di MK
"Soal status Pak Ma'ruf Amin ini juga menarik mencuat ini yang disebutkan memiliki jabatan di BUMN yaitu di BNI Syariah di Dewan Pengawas jika saya tidak salah, apakah ini kemudian bisa dibahas di MK?," tanya pemabawa acara iNews, Abraham Silaban.
Menurut Mahfud, hal itu akan pasti menjadi pembahasan di persidangan.
Namun terkait keputusan diterima atau tidak itu tergantung pada alat bukti.
"Ya semua alat bukti itu kan bisa dibahas, tinggal nanti diterima sebagai alat bukti untuk menentukan keputusan atau tidak, itu tergantung persidangannya. Jadi apapun sekarang itu masih bisa diajukan sejauh ada relevansinya," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, MK akan menentukan apakah bukti yang diajukan memiliki relevansi melalui persidangan.
"Relevansi itu ada kaitannya apa tidak, itu nanti persidangan MK selama 14 hari itu yang akan menentukan," ucap Mahfud.
"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di MK nanti?," tanya Abraham kembali.
"Ya pasti," kata Mahfud MD.
"Itu kan nanti setiap alat bukti, setiap dalil dijawab satu persatu, misalnya dalil ini nanti oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon kemudian dibantah lagi oleh pihak terkait, kesimpulannya diterima atau ditolak," tambahnya.
"Nanti yang dinilai itu setiap alat bukti itu dinilai satu-satu seperti itu lho putusan sengketa pilpres tahun 2009 itu kan ada ratusan dibahas satu persatu, kenapa ditolak, kenapa harus dikabulkan, kan gitu."
Baca: Mahfud MD Tanggapi soal Kemungkinan Jabatan Maruf Amin di BUMN akan Dibahas di MK
Baca: Refly Harun: Dilihat dari Penafsiran UU BUMN, Bank Syariah Mandiri dan BNI Mandiri Jelas Bukan BUMN
Baca: Sudah Diverifikasi, Maruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN
Namun, Mahfud MD enggan memberikan jawaban saat pembawa acara menyinggung adanya pihak yang mengatakan bahwa gugatan soal jabatan Ma'ruf Amin seharusnya dipermasalahkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan di MK.
"Meski sebagian kalangan, misalnya pakar hukum tata negara, juga mencermati hal ini menyatakan bahwa ini salah alamat, harusnya ini berusan dengan Bawaslu bukan dengan MK?," tanya Abraham.