Refli Harun Sebut 99,99 Persen Permohonan BPN Prabowo-Sandi Akan Ditolak MK, Berikut Analisisnya
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan 99,99 persen permohonan BPN Prabowo-Sandi terkait sengketa hasil Pemilu 2019 akan ditolak MK
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Pembuktian soal kekuasaan terstruktur itu harus terkoneksi dengan pasangan calon yang dituduhkan melakukan pelanggaran.
Kemudian masih dalam paradigma TSM, bentuk pelanggaran sistematis juga harus terbukti memiliki pola baku.
Sementara masif adalah hal yang paling relatif.
Sebab, hakim MK harus bisa menafsirkan sejauh mana atau kriteria apa sesuatu bisa tergolong masif.
Apakah harus memenuhi kriteria tersebar di seluruh penjuru negeri atau hanya pada satu provinsi saja.
"Hal yang paling relatif itu masif. Sejauh mana sesuatu itu bisa dikatakan masif. Apakah masif itu harus memenuhi kriteria seluruh Republik Indonesia ini, ataukah satu provinsi bisa dikatakan cukup masif?," jelas Refly.
Jika pun pelanggaran Pemilu terbukti secara masif, maka muncul pertanyaan lain.
Bisakah BPN dalam pembuktiannya meraup sebanyak 16,9 juta suara seperti selisih paslon 02 dengan paslon 01.
"Jadi ada persoalan disana. Kalau kita pakai paradigma TSM yang kumulatif, barangkali the games over juga," ungkap Refly.
Prabowo-Sandi batal hadir
Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno batal menghadiri sidang perdana gugatan sengketa Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Awalnya Prabowo-Sandi dijadwalkan hadir dalam sidang yang beragendakan penyampaian permohonan sengketa tersebut.
"Sudah pasti pak Prabowo dan pak Sandi tidak jadi datang ke sana," kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).
Baca: Komnas HAM: Kemungkinan Besar Pelaku Penembakan Kerusuhan 22 Mei Sosok Misterius - AIMAN
Adapun alasannya kata Anggota Badan Komunikasi Gerindra itu yakni, kehadiran Prabowo dan Sandiaga pada sidang perdana khawatir akan membuat para pendukung berdatangan ke MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.