Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres di MK, Jokowi: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Hari ini MK menggelar sidang perdana PHPU, Jokowi menyatakan upaya hukum dari kubu 02, Prabowo - Sandiaga Uno tetap harus dihormati.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres di MK, Jokowi: Proses Hukum Harus Kita Hormati
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Presiden Jokowi didampingi Bupati Gianyar Made Mahayastra dan Gubernur Bali I Wayan Koster‎ ‎meninjau langsung revitalisasi Pasar Sukawati, Jumat (14/6/2019) pagi. TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, BALI - ‎Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (14/6/2019) menggelar sidang perdana Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).

Di hari yang sama, Presiden Jokowi yang juga petahana memilih melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali selama dua hari, Jumat (14/6/2019) hingga Sabtu (15/6/2019).

Lantas bagaimana respon Jokowi atas sidang perdana tersebut?

Menjawab itu, Jokowi hanya menyatakan upaya hukum dari kubu 02, Prabowo - Sandiaga Uno tetap harus dihormati.

"Ya, itu proses hukum harus kita hargai, kita hormati," kata Jokowi saat dikonfirmasi tengah meninjau revitalisasi Pasar Sukawati di Gianyar, Bali.

Diketahui sidang diawali dengan pemeriksaan pendahuluan dimana MK mengundang pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

BERITA REKOMENDASI

Adapun agenda sidang pemeriksaan pendahuluan adalah mendengarkan permohon pemohon yang diajukan tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno.

MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan.

Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019), pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.

Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.

Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.

Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.

Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019.

Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas