Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Akan Ajukan Keberatan Bila Permohonan Perbaikan Kubu BPN Diterima MK

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bakal menyampaikan keberatan dalam proses persidangan nanti.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPU Akan Ajukan Keberatan Bila Permohonan Perbaikan Kubu BPN Diterima MK
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Ketua KPU RI Arief Budiman 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku keberatan dengan perbaikan permohonan yang disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selaku Pemohon ke Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Hasil Pemilu 2019.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bakal menyampaikan keberatan dalam proses persidangan nanti.

"Secara umum kami keberatan. Nanti itu akan disampaikan di persidangan," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Sepaham dengan Arief, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid beralasan, keberatan pihaknya karena meyakini bahwa hukum acara MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tidak memberi kesempatan adanya perbaikan permohonan.

"Kami meyakini bahwa hukum acara Mahkamah Konstitusi PHPU Pilpres tidak memberi kesempatan adanya perbaikan permohonan. Pasti kami menyampaikan keberatan," jelas Pramono di lokasi yang sama.

Baca: Prabowo Dikabarkan Pantau Sidang Sengketa Pilpres 2019 Melalui Televisi

Lebih lanjut Pramono akan mengamati jalannya persidangan dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon.

Berita Rekomendasi

Bila permohonan yang dibacakan Pemohon, dalam hal ini BPN Prabowo-Sandi sampai pada permohonan perbaikan pada tanggal 10 Juni kemarin, dan Hakim MK memberi kesempatan KPU untuk menanggapi, maka keberatan akan disampaikan.

"Kita lihat di sini nanti apa diberi kesempatan memberikan tanggapan atas permohonan pemohonan yg dibacakan pada hari ini," ungkap Pramono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas