KPU Akan Ajukan Keberatan Bila Permohonan Perbaikan Kubu BPN Diterima MK
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bakal menyampaikan keberatan dalam proses persidangan nanti.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku keberatan dengan perbaikan permohonan yang disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selaku Pemohon ke Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Hasil Pemilu 2019.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bakal menyampaikan keberatan dalam proses persidangan nanti.
"Secara umum kami keberatan. Nanti itu akan disampaikan di persidangan," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Sepaham dengan Arief, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid beralasan, keberatan pihaknya karena meyakini bahwa hukum acara MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tidak memberi kesempatan adanya perbaikan permohonan.
"Kami meyakini bahwa hukum acara Mahkamah Konstitusi PHPU Pilpres tidak memberi kesempatan adanya perbaikan permohonan. Pasti kami menyampaikan keberatan," jelas Pramono di lokasi yang sama.
Baca: Prabowo Dikabarkan Pantau Sidang Sengketa Pilpres 2019 Melalui Televisi
Lebih lanjut Pramono akan mengamati jalannya persidangan dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon.
Bila permohonan yang dibacakan Pemohon, dalam hal ini BPN Prabowo-Sandi sampai pada permohonan perbaikan pada tanggal 10 Juni kemarin, dan Hakim MK memberi kesempatan KPU untuk menanggapi, maka keberatan akan disampaikan.
"Kita lihat di sini nanti apa diberi kesempatan memberikan tanggapan atas permohonan pemohonan yg dibacakan pada hari ini," ungkap Pramono.