Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Tuduhan Tim Prabowo, Sikap KPU, hingga Tim Jokowi
Simak rangkuman hasil sidang perdana di MK sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019) hari ini
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
Simak rangkuman hasil sidang MK sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019) hari ini
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai pada Jumat (14/6/2019) sore tadi.
Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua Majelis Hakim dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Anwar Usman, memutuskan sejumlah kesimpulan sebagai bahan untuk sidang selanjutnya pada Selasa (18/6/2019) mendatang.
Setidaknya, ada tiga agenda pada sidang gugatan Pilpres 2019 yang kedua.
Yaitu mendengarkan jawaban atau tanggapan dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Selain itu, juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta Bawaslu.
Terakhir, pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.
"Agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon, kemudian keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin ada tambahan dari pemohon," kata Anwar Usman dalam sidang.
Baca: Jadwal Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Digelar Selasa 18 Juni 2019, Ini Agendanya
Lalu inilah rangkuman hasil sidang MK terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum atau sengketa Pilpres 2019 hari ini:
1. Deretan permohonan Tim Prabowo_Sandi
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto alias BW, membacakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).
BW membacakan permohonan di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Obyek sengketa yang pemohon ajukan untuk dibatalkan adalah Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Lebih jauh, karena terkait, perlu juga dimintakan pembatasan atas Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Tentu saja pembatalan yang dimohonkan dalam perkara ini adalah hanya untuk keputusan dan berita acara KPU tersebut yang berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata BW, saat membacakan permohonan.
Dia menyebut MK berwenang menangani perkara itu.