Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Tuduhan Tim Prabowo, Sikap KPU, hingga Tim Jokowi

Simak rangkuman hasil sidang perdana di MK sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019) hari ini

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Tuduhan Tim Prabowo, Sikap KPU, hingga Tim Jokowi
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Bambang juga menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.

Ia mengutip hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 9 Januari 2019 yang menduga perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan Teknologi Riset Global Investama.

Diketahui Wahyu Sakti Trenggono merupakan Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf.

Dalam analisis ICW, kata Bambang, patut diduga sumbangan dari dua perkumpulan tersebut bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya dan penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar.

Selain itu, Bambang menyoroti tiga kelompok penyumbang dana kampanye Jokowi-Maruf, yaitu Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng dan Pengusaha Muda Semarang.

Masing-masing menyumbangkan dana kampanye sebesar Rp 5 miliar, Rp 15,7 miliar dan Rp 13 miliar.

Namun, ia mengatakan, ketiga kelompok tersebut memiliki alamat, NPWP dan nomor identitas pimpinan kelompok yang sama.

BERITA REKOMENDASI

"Sudah sangat jelas adanya kecurangan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 25 miliar," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

5. Tanggapan TKN soal sumber dana kampanye

Tim Kampanye Nasional (TKN) menjawab tudingan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) soal uang Rp 13 miliar kampanye Jokowi-Maruf Amin.

Juru Bicara TKN Arya Sinulingga mengatakan, capres Jokowi tak pernah menyumbang uang untuk dana kampanye.

Ia bahkan mempertanyakan informasi yang disampaikan BW bersumber dari mana.

"Soal masalah kosong 02 yang mengadukan soal keuangan, itu Pak Jokowi enggak pernah nyumbang itu. Enggak ada itu, BW baca di mana itu, 02 itu baca laporan di mana itu. Dan kita sudah diaudit oleh akuntan dari KPU itu. Jadi sudah lolos," kata Arya kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).

Politisi Perindo ini pun meragukan informasi yang disampaikan BW tak sesuai fakta.

Sebab, kata Arya, BW tak merinci sumber uang dan informasi yang dimaksud itu.

Ia menuding Tim Hukum 02 justru melontarkan peryataan yang berbau hoaks.

"BW dan kawan-kawan pengacara 02 itu tak baca, detail mengenai itu semua. Sampai mengatakan itu sudah hoaks juga itu. Pak Jokowi itu tidak ada nyumbang. Itu hoaks itu," jelas Arya.

Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). (Tribunnews/Jeprima)

6. KPU keberatan perbaikan permohonan Tim 02

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku keberatan dengan perbaikan permohonan yang disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selaku Pemohon ke MK terkait Sengketa Hasil Pemilu 2019.

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, bakal menyampaikan keberatan dalam proses persidangan nanti.

"Secara umum kami keberatan. Nanti itu akan disampaikan di persidangan," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Sepaham dengan Arief, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid beralasan, keberatan pihaknya karena meyakini, hukum acara MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tidak memberi kesempatan adanya perbaikan permohonan.

"Kami meyakini, hukum acara Mahkamah Konstitusi PHPU Pilpres tidak memberi kesempatan adanya perbaikan permohonan."

"Pasti kami menyampaikan keberatan," jelas Pramono di lokasi yang sama.

Lebih lanjut Pramono akan mengamati jalannya persidangan dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon.

Bila permohonan yang dibacakan Pemohon, dalam hal ini BPN Prabowo-Sandi sampai pada permohonan perbaikan pada tanggal 10 Juni kemarin, dan Hakim MK memberi kesempatan KPU untuk menanggapi, maka keberatan akan disampaikan.

"Kita lihat di sini nanti apa diberi kesempatan memberikan tanggapan atas permohonan pemohonan yg dibacakan pada hari ini," ungkap Pramono.

Baca: Di Sidang MK, KPU Tak Merasa Jadi Pihak Termohon

7. Pembelaan Yusril

Kuasa hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra dengan percaya diri mengatakan, dalil-dalil gugatan yang dibacakan oleh Pemohon dapat dengan mudah ia patahkan lantaran hanya berisi asumsi lemah.

"Semuanya dapat dipatahkan. Karena semuanya itu berupa asumsi saja, lemah sekali," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Sebab menurutnya, segala tudingan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan, harus disertakan bukti kuat.

Ia mengambil contoh poin permohonan yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pemilu, lewat pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil.

Katanya, perkara permohonan tersebut juga harus dijabarkan pembuktiannya oleh paslon 02.

Satu persoalan yang harus dibuktikan ialah perihal apakah pembayaran THR itu menyebabkan terjadinya peningkatan suara dari elemen PNS, serta dimana saja terjadinya.

"Kalau terjadi, maka terjadi di mana saja sampai kecurangan itu betul-betul terjadi terstruktur dan terukur? Tidak bisa hanya berasumsi," tegas Yusril.

Selain itu, ia juga mengungkit soal poin permohonan paslon 02 Prabowo-Sandi yang persoalkan ajakan Jokowi mengenakan baju putih saat hari pemungutan suara Pemilu 2019.

Kata Yusril, permohonan kubu 02 tak sama sekali punya hubungan dengan kecurangan Pemilu.

Apalagi pihak lawan hanya melontarkan asumsi saja dan belum ada bukti yang bisa dihadirkan.

"Apa hubungannya orang yang pakai baju putih, baju hitam, terus memilih di kotak suara. Bagaimana cara membuktikannya. Jadi masih asumsi-asumsi dan belum bukti yang dihadirkan," kata dia.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). (Tribunnews/Jeprima)

8. Tegas Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menegaskan hakim konstitusi tidak dapat diintervensi.

Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman saat membuka persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).

"Kami tidak dapat diintervensi siapapun," kata Anwar Usman, di ruang sidang pleno lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

Menurut dia, hakim konstitusi tidak tunduk dan tidak takut kepada siapapun. Hakim konstitusi hanya tunduk pada konstitusi.

"Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai konstitusi, sesuai sumpah kami," ujarnya.

Dia menjelaskan, hakim konstitusi memang berasal dari tiga lembaga.

Tiga lembaga tersebut, yaitu Mahkamah Agung (MA), DPR RI, dan Presiden.

Hakim konstitusi dari lembaga pengusul MA, yaitu Anwar Usman, Manahan, dan Suhartoyo.

Dari lembaga pengusul DPR, Arief Hidayat, Aswanto, dan Wahidudin.

Sementara presiden mengusulkan nama, Enny Nurbaeningsih, Saldi Isra, dan I Dewa Gede Palguna.

"Betul, kami berasal dari tiga lembaga pengusul, yaitu presiden, DPR dan jaksa agung."

"Tetapi sejak kami mengucapkan sumpah, kami terikat pada sumpah."

"Kami tidak dapat dipengaruh oleh siapapun, kami hanya takut pada Allah SWT," tambahnya.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Sri Juliati, Glery Lazuardi, Danang Triatmojo/Kompas.com)

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas