Tim 02 Ungkap Pelanggaran Paslon 01 di Sidang MK: dari Ajakan Nyoblos Berbaju Putih & Iklan Bioskop
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi ungkap pelanggaran paslon 01, Jokowi-Ma'ruf di sidang MK, dari ajakan nyoblos berbaju putih hingga iklan di bioskop.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi ungkap pelanggaran paslon 01, Jokowi-Ma'ruf di sidang MK, dari ajakan nyoblos berbaju putih hingga iklan di bioskop.
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi/ Badan Pemenangan Nasional (BPN) ungkap pelanggaran pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan dalam permohonan sengketa pilpres yang dibacakan dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Tim kuasa hukum 02 menyebut, beberapa pelanggaran dilakikan oleh paslon 01, seperti ajakan nyoblos berbaju putih, hingga iklan di bioskop.
Dalam siaran langsung Kompas TV, tim hukum 02 mempersoalkan seruan memakai baju putih ke tempat pemungutan suara (TPS) saat 17 April 2019 oleh Jokowi-Ma'ruf kepada pendukungnya.
Ajakan untuk mencoblos dengan berbaju putih itu dianggap sebuah pelanggaran pemilu yang serius.
Baca: Situasi di Sekitar Gedung MK Saat Sidang Perdana Sengketa Pilpres Digelar
Baca: Sidang Sengketa Pilpres, BW Singgung Status Maruf Amin, Argumen Yusril Dipakai hingga Alat Bukti
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Ungkap Kecurangan Paslon 01 pada MK, Tim: Diskualifikasi atau Pemilu Ulang
Pelanggaran yang dimaksud terkait asas pemilu yang bebas dan rahasia.
"Bukan hanya melanggar asas pemilu yang rahasia, ajakan memakai baju putih untuk menyoblos di tanggal 17 April itu juga adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas," ujar Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum 02, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
"Karena, amat boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih paslon 01 dan karenanya tidak berkenan memakai baju putih," tambah dia.
Bambang mengatakan, ajakan tersebut dilakukan oleh Jokowi yang bukan hanya seorang capres tapi juga presiden.
Menurut Bambang, ajakan tersebut mempunyai pengaruh psikologis yang akan mengganggu kebebasan masyarakat untuk memilih.
Pelanggaran asas pemilu yang bersifat rahasia dan bebas ini bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Bambang mengatakan ini bisa disebut terstruktur karena dilakukan langsung oleh presiden.
Kemudian bisa disebut sistematis karena direncanakan dengan matang, yaitu mengenakan baju putih ke TPS pada 17 April.