Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Prabowo-Sandi Ungkap Kecurangan Paslon 01 pada MK, Tim: Diskualifikasi atau Pemilu Ulang

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi memohon agar MK mendiskualifikasi paslon 01 atau menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) ulang.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tim Hukum Prabowo-Sandi Ungkap Kecurangan Paslon 01 pada MK, Tim: Diskualifikasi atau Pemilu Ulang
youtube Mahkamah Konstitusi
Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019). 

"Kami memohon agar MK mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019 atau melakukan pemungutan suara ulang," ujar Denny dalam siaran langsung Kompas TV, Jumat (14/6/2019).

Denny menambahkan, kecurangan dilakukan oleh Presiden dengan aparat kepolisian, intelijen, dan birokrasinya.

Bukti-bukti yang disampaikan juga bukan hanya tautan berita, tetapi juga berbagai bukti pendukung yang menguatkan kecurangan TSM.

Jalan Pembukaan Sidang

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, membuka sidang dan menyambut kehadiran oihak pemohon, termohon, terkait, dan rekan-rekan yang hadir.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan perkenalan dari masing-masing pihak pemohon, termohon, dan terkait.

Pihak pemohon, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, diwakili oleh ketua tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto.

Berita Rekomendasi

Sebelum memperkenalkan seluruh anggota tim yang terlibat, Bambang menjelaskan mengapa Prabowo-Sandi tidak hadir di sidang perdana.

"Salam dari pemohon prinsipal. Bahwa bapak Prabowo dan bapak Sandiaga Salahuddin Uno tidak menghadiri bukan karena tidak menghargai, tetapi menjaga marwah konstitusi. Tapi hatinya ada di ruangan ini," ujar Bambang dalam siaran langsung Kompas TV.

Bambang Widjojanto kemudian memperkenalkan para anggota tim yang terlibat dalam sidang.

Perkenalan anggota tim disusul oleh tim termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf yang diwakili oleh Yusril Iza Mahendra.

Memasuki jalannya sidang, Anwar Usman mempersilakan perwakilan tim kuasa hukum pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Bambang Widjojanto menyampaikan pokok-pokok permohonan yang bertitik tolak pada pengajuan permohonan 24 Mei 2019 silam.

Dalam pembukaannya, Bambang meyakini Mahkamah Konstitusi akan senantiasa terus meninggikan marwahnya sebagai mahkamah keadilan yang memberikan rasa keadilan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas