Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tim Hukum Prabowo-Sandi Ungkap Kecurangan Paslon 01 pada MK, Tim: Diskualifikasi atau Pemilu Ulang

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi memohon agar MK mendiskualifikasi paslon 01 atau menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) ulang.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tim Hukum Prabowo-Sandi Ungkap Kecurangan Paslon 01 pada MK, Tim: Diskualifikasi atau Pemilu Ulang
youtube Mahkamah Konstitusi
Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019). 

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak akan menjadi mahkamah numerik dengan fungsi terbatas pada sengketa Pemilu semata.

Bambang kemudian menegaskan posisinya sebagai perwakilan pihak pemohon, yakni paslon 02 Prabowo-Sandi, dan KPU sebagai pihak termohon.

Bambang juga menyebutkan objek sengketa, yaitu keputusan KPU tentang hasil Pemilu.

Selain itu, Bambang juga menyebut pembatalan atas berita acara KPU yang hanya berkaitan dengan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

"Kita sudah sama-sama memahami bahwa negara hukum adalah cita mulia pendiri bangsa ketika mendirikan bangsa. Dan prasyarat fundamental negara hukum adalah diselenggarakannya pemilu secara jujur dan adil," ujar Bambang.

Bambang menegaskan, prasyarat penting pelaksanaan Pemilu tidak hanya langsung, umum bebas, dan rahasia, tetapi juga jujur dan adil.

Kejujuran dan keadilan dipandang sebagai prasyarat utama kehidupan bangsa dan negara.

Berita Rekomendasi

Menurut Bambang, kejujuran dan keadilan harus ditransformasikan secara substantif.

Hal itu sesuai dengan prinsip Pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945.

"Harus dikonkretkan keadilan dan kejujuran yang substantif karena mewujudkan kesepakatan luhur menjadi bermakna, yang merepresentasikan secara sejati bagaimana kedaulatan rakyat," ucap Bambang.

Bambang melanjutkan, Negara Republik Indonesia wajib menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan sebagai metanilai acuan penyelenggaraan negara.

Menurut Bambang, ketiadaan keadilan mengakibatkan ketiadaan hukum itu sendiri.

"Kami teringat ajaran Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassalam. Beliau berkara, andaikan Fatimah mencuri, maka aku akan potong tangannya," kata Bambang.

Secara konstitusi, kejujuran dan keadilan adalah norma yang meletakkan kewajiban positif dalam mengemban amanat publil.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas