Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Jokowi-Ma'ruf: Apa yang Disampaikan Kuasa Hukum 02 Ibarat Pidato Politik

Menurutnya apa yang dibacakan Bambang Widjojanto dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK tidak ada kaitannya dengan hukum.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in TKN Jokowi-Ma'ruf: Apa yang Disampaikan Kuasa Hukum 02 Ibarat Pidato Politik
Lendy Ramadhan
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Abdul Kadir Karding. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menyebut paparan kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga dalam sidang di Mahkamah Konstitusi ibarat sebuah pidato politik.

Menurutnya apa yang dibacakan Bambang Widjojanto dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK tidak ada kaitannya dengan hukum.

"Apa yang disampaikan kuasa hukum 02 itu ibarat pidato politik. Lebih bernarasi politik yang tidak ada kaitannya dengan hukum. Apalagi jika dikaitkan dengan hukum acara, atau kewenangan di MK," kata Abdul Kadir Karding kepada Tribunnews.com, Jumat (14/6/2019).

Baca: Ada Maksud di Balik Pose Setengah Telanjang Para Pengguna Yamaha Aerox

Baca: Keluarga Tak Mengira Robby Sugara Meninggal Akibat Penyakit Jantung

Baca: Strategi Persib B Jelang Liga 2: Berhenti Berburu Pemain Eks-Liga 1

Karena itu, menurutnya TKN semakin optimisi gugatan sengketa Pemilu yang dimohonkan kubu 02 akan dimenangkan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait kubu 01.

"Karena yang disajikan bukan hasil pemilu," ujar anggota DPR RI ini.

Dia mencontohkan tudingan kecurangan pemilu oleh kuasa hukum 02 terkait penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah.

Berita Rekomendasi

Dia heran dengan logika yang dibangun oleh kuasa hukum 02 tersebut.

Menurut dia, pemerintahan itu harus tetap berjalan meskipun kampanye pemilu sedang digelar.

Begitu juga dengan program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat tetap harus terus berjalan.

Baca: Ramal Teka Teki Hubungan Luna Maya dan Faisal Nasimuddin, Denny Darko: Akhir Tahun Ketahuan

Baca: KPU Akan Cantumkan Penolakan Terhadap Berkas Gugatan Perbaikan Prabowo-Sandi

"Nah kalau tidak menjalankan program dan bekerja, nanti negara ini tidak membangun. Apalagi semua itu kan sudah direncanakan lama, seperti PKH, dana kelurahan, dana desa itu sudah diatur dalam UU. Bukan tiba-tiba," tegas Karding.

Narasi politik pula lah menurut dia, yang lebih condong disampaikan Tim Hukum 02 ketika menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan lima bentuk kecurangan selama pilpres.

Lima tuduhan kecurangan itu adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

"Gugatan kuasa hukum 02 salah sambung dan lebih bernuansa narasi politik ketimbang hukum. Karena semua tudingan itu tidak menunjukkan narasi hukum sama sekali dan bukan fakta hukum. Sangat tidak layak dibahas di ruang MK," jelasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas