Fakta-fakta Seputar Jadwal Sidang Lanjutkan Sengketa Pilpres yang Diundur
Jadwal sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 diundur, dikhawatirkan rugikan banyak pihak hingga ada data baru dari BPN.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Malvyandie Haryadi
Jadwal sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 diundur, dikhawatirkan rugikan banyak pihak hingga ada data baru dari BPN.
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jadwal sidang lanjutan Pilpres 2019 diundur.
Awalnya, sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin (17/6/2019), namun MK mengundurnya menjadi Selasa (18/6/2019).
Akibatnya, jadwal sidang berikutnya juga akan mengalami perubahan.
"Dengan adanya pengunduran persidangan hari Senin itu jadi hari Selasa sehingga jadwal bergeser semua dan nanti oleh kepaniteraan akan diserahkan kepada para pihak perubahan jadwal keseluruhannya, pembuktian dan lain-lain," jelas Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019), seperti dilansir Kompas.com.
Baca: BPN Prabowo-Sandi Yakin Akan Ada Efek Wow di Sidang MK
Alasannya adalah karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) keberatan karena waktu untuk menyiapkan jawaban gugatan yang dibacakan tim hukum BPN mepet.
Pasalnya, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan gugatan versi perbaikan setelah mengajukan perbaikan permohonan pada Senin (10/6/2019) lalu.
Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut ini fakta-fakta soal jadwal sidang lanjutan diundur :
1. Dikhawatirkan merugikan banyak pihak
Mundurnya jadwal sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 dikhawatirkan akan merugikan banyak pihak.
Hal tersebut diungkapkan pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.
Tak hanya dikhawatirkan merugikan banyak pihak, Bivitri menyebutkan kualitas hasil sengketa juga akan terpengaruh dengan mundurnya jadwal sidang lanjutan.
"Yang agak berbeda atau di luar ekspetasi adalah keputusan hakim untuk menunda sedikit sidang minggu depan."
"Artinya, sidang pembuktian atau masa rapat para hakim MK akan berkurang, hal itu tentu akan merugikan semua pihak," ungkap Bivitri kepada Kompas.com, Jumat (14/6/2019).
Pasalnya, jika tak ada perpanjangan, masa sidang pembuktian yang seharusnya lima hari akan berkurang menjadi empat hari.
Baca: Berpotensi Mendapat Tekanan, BPN Prabowo-Sandi Minta Perlindungan Saksi yang Bersidang di MK
Menurut Bivitri, waktu empat hari untuk membuktikan 200-an dalil pemohon tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinilai sangat kurang.
"Kalau tidak ada perpanjangan masa sidang, artinya sidang pemeriksaan hanya empat hari."
"Kalau hanya empat hari itu gila lho untuk membuktikan 200 berapa dalil yang harus dibuktikan."
"Yang dirugikan semua pihak karena MK harus memberikan waktu ke pemohon, termohon, dan terkait," tutur Bivitri.
Terlebih untuk membuktikan per dalil pemohon dibutuhkan saksi dan alat bukti sah, seperti surat-surat.
"Kecuali kalau memang hakim memutuskan sidang perkaranya ditunda juga sampai Senin, berarti yang akan dikorbankan adalah masa waktu rapat para hakim untuk mengambil keputusan," tambahnya.
2. Agenda sidang kedua
Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) mendatang, setidaknya akan ada tiga agenda.
Dilansir Tribunnews, tiga agenda tersebut adalah mendengarkan jawaban atau tanggapan dari KPU.
Juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo-Maruf Amin, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca: Sandiaga Uno: Sidang Sengketa Pilpres Bukan Soal Menang atau Kalah
Agenda ketiga adalah pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Maruf, dan tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.
"Agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon, kemudian keterangan pihak terkait dan Bawaslu."
"Serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin ada tambahan dari pemohon," ujar Ketua MK, Anwar Usman, dalam siaran langsung sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).
3. Ada data baru dari BPN
Sandiaga Uno menyebutkan akan ada penambahan jumlah permohonan yang disampaikan ke MK.
Calon wakil presiden nomor urut 02 ini menyebutkan tim hukum BPN menemukan sejumlah data baru.
"Permohonan petitum adalah sebuah proses yang berjalan. Pada tanggal 24 Mei tentunya dengan keputusan saat terkahir bahwa kami akan memyajikan permohonan kepada MK."
"Tentunya pada saat itu kira-kira sudah maksimal," jelas Sandi di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (14/6/2019), seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
"Namun dengan salah satu pengertian bahwa bukti yang lain akan dilengkapi sebelum proses persidangan pertama."
"Dan jumlah tadi yang disampaikan adalah bagian dari pada bukti maupun tambahan argumentasi dokumentasi yang dikerjakan oleh tim pada saat libur lebaran," tambahnya.
Baca: Hati Sandiaga Uno Bergetar Dengar Pernyataan Ketua MK saat Buka Sidang Sengketa Pilpres
Sandiaga berharap permohonan baru yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandiaga bisa memperkaya materi persidangan.
Tak hanya itu, ia juga berharap MK memutuskan perkara tersebut seadil-adilnya.
"Dalil hukum tadi sudah disampaikan juga oleh tim hukum dan ini yang diharapkan menjadi tempat khususnya MK."
"Jadi diharapkan menjadi bagian daripada kualitas proses ini dan kami harapkan jadi bagian keputusan tadi," tutur Sandi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Sri Juliati, Kompas.com/Christoforus Ristianto/Rakhmat Nur Hakim)