Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Mahfud MD Terkait Siapa yang Berhak Menetapkan Presiden dan Wakil Presiden

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan soal siapa yang berhak untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Penjelasan Mahfud MD Terkait Siapa yang Berhak Menetapkan Presiden dan Wakil Presiden
IST
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan soal siapa yang berhak untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan soal siapa yang berhak untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan soal permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Mahfud MD juga menjelaskan soal pihak yang akan menetapkan presiden dan wakilnya, seusai sidang gugatan tersebut mendapat putusan MK.

Hal ini dijelaskan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Breaking News Kompas TV, Jumat (14/6/2019) pagi.

Baca: Ahli Hukum Tata Negara Prof Juanda, Refly Harun dan Mahfud MD Tanggapi Jalannya Sidang Perdana MK

Baca: Mahfud MD Sebut MK Bisa Mengubah Hasil Pilpres 2019, Namun Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD diminta untuk menanggapi permohonan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi soal diskualifikasi calon.

"Mengenai salah satu permohonannya adalah mendiskualifikasi ataupun membatalkan begitu kemenangan atau paling tidak keunggulan dari suara sah dari pasangan 01 dan yang kedua adalah menunjuk bahwa Prabowo - Sandi adalah presiden dan wakil presiden terpilih, sebenarnya apakah ada kemenangan tersebut di Mahkamah Konstitusi kalau memang membatalkan kita pernah tahu di MK apakah kewenangan ini pernah terjadi di Pilpres terutama pengangkatan itu?" tanya pembawa acara.

Mahfud lalu mengatakan bahwa permohonan tersebut bukan diputuskan oleh MK.

BERITA TERKAIT

Dikarenakan dalam hal penetapan presiden dan wakil presiden, MK tidak memiliki hak.

Baca: Mahfud MD: Bukan Bambang Widjojanto, Saya yang Pertama Kali Mengatakan Istilah Mahkamah Kalkulator

Baca: Tim Hukum Paslon 02 Minta Jokowi Didiskualifikasi, Mahfud MD Buka Suara

Mahfud lalu memberikan contoh kasus yang pernah ia tangani pada pemilihan kepala daerah di Bengkulu.

"Begini, ada dua istilah yang harus dibedakan, satu mendiskualifikasi dua menyatakan curang secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) kalau mendiskualifikasi itu MK sudah pernah," ujar Mahfud MD.

"Dulu karena calon yang bersangkutan sejak awal tidak memenuhi syarat yaitu di Bengkulu Selatan."

"Tetapi kalau curang itu tidak langsung mengangkat biasanya tidak langsung menetapkan pemenang hanya menyalahkan terjadi kecurangan sehingga suara di suatu tempat itu dinyatakan batal. Itu nanti yang mem-follow up itu KPU."

Baca: Mahfud MD Soroti Tuntutan Tim Hukum BPN soal Diskualifikasi Jokowi-Maruf hingga Kecurangan Pilpres

Baca: Bagaimana Peluang Prabowo-Sandi pada Sidang Sengketa Pilpres di MK? Ini Kata Mahfud MD

Mahfud menambahkan bahwa MK, KPU, dan MPR tidak memiliki hak menetapkan presiden dan wakilnya karena ada hukum yang harus dipatuhi jelang penetapan presiden.

"Menurut hukum kita yang mengesahkan atau menetapkan presiden dan wakil presiden itu bukan MK, bukan MPR juga, bahkan KPU," kata Mahfud.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas