Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Mahfud MD Terkait Siapa yang Berhak Menetapkan Presiden dan Wakil Presiden

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan soal siapa yang berhak untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Penjelasan Mahfud MD Terkait Siapa yang Berhak Menetapkan Presiden dan Wakil Presiden
IST
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan soal siapa yang berhak untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden. 

Penetapan nanti berdasarkan putusan dari MK yang ditetapkan oleh KPU.

"KPU nanti berdasar hasil MK itu akan menetapkan bahwa pemenang pilpres berdasar putusan MK adalah si A atau I itu terserah KPU yang menetapkan bukan MK," kata Mahfud.

"Sehingga MK tidak bisa langsung membuat keputusan salah satu paslon itu terpilih. Itu saja sebenarnya."

Lihat videonya menit awal:

Baca: Mahfud MD: Saya Meyakini Gugatan BPN Prabowo-Sandi akan Dapat Diterima Mahkamah Konstitusi

Baca: Mahfud MD Tanggapi Peluang Prabowo-Sandi di MK: Tidak Mudah Dikabulkan

Diketahui, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif selama pilpres.

Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.

"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019) yang dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut Pihak yang Berhak Menetapkan Presiden dan Wapres, Apakah MK, MPR, atau KPU?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas