Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Siapkan Jawaban Tambahan Atas Permohonan Gugatan Kubu Prabowo-Sandi

TKN Jokowi-Maruf sedang menyiapkan jawaban tambahan dari permohonan yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandiaga

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Siapkan Jawaban Tambahan Atas Permohonan Gugatan Kubu Prabowo-Sandi
Danang Triatmojo
Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf sedang menyiapkan jawaban tambahan dari permohonan yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandiaga saat sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan sudah menyerahkan keterangan pihak terkait pada 13 Juni 2019 sebagai jawaban permohonan pemohon yang masuk ke MK pada 24 Mei 2019.

Ia menekankan dokumen pemohon pada 24 Mei 2019 sebagai dasar menyiapkan jawaban tersebut.

Namun, adanya perbaikan permohonan dari tim hukum 02 pada 10 Juni 2019, pihaknya harus menyiapkan kembali jawaban sebagai pihak terkait.

Baca: Aksi 22 Mei Berujung Rusuh, Ini Komentar Mahfud MD Soal Tindakan Polisi

Baca: Kelak Kenyamanan Terminal Bus Giwangan Yogyakarta Akan Setara dengan Bandara

Baca: Persebaya Surabaya Main Imbang Lawan PSID Jombang di Ujicoba Bikin Kecewa Djadjang Nurdjaman

Baca: Kanker Makin Parah, Sutopo Purwo Nugroho Terbang ke Tiongkok untuk Berobat, Mohon Maaf Ya

"Ternyata kuasa hukum BPN 02 melalui jubirnya kan membacakan permohonannya di dalam persidangan itu yang mereka masuk (perbaikan) tanggal 10 Juni. Padahal jelas-jelas kita dengar dan ketahui bersama ketua MK mempersilakan atau menyuruh kuasa hukum pemohon untuk menyampaikan permohonannya yang dimasukkan tanggal 24 Mei 2019," kata Irfan kepada wartawan, Minggu (16/6/2019).

Ia menganggap pihak pemohon melalui tim hukumnya tidak mengikuti arahan dari mejelis hakim soal penyampaian petitum.

Berita Rekomendasi

Sebab, Irfan merasa permohonan tambahan bukan dasar dari permohonan yang disampaikan tim hukum pemohon pada 24 Mei.

"Kami masih berpegang dari permohonan pemohon pada tanggal 24 Mei. Ada pun permohonan yang dibacakan hanya permohonan diawal yang dimasukan 24 mei lalu," ujarnya.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Meski begitu, tim hukum Jokowi sudah mengantisipasi materi atau dalil tambahan yang disampaikan pemohon.

Ia juga mengapresiasi keputusan MK yang menunda sidang hingga Selasa (18/6/2019), agar TKN bisa menyiapkan jawaban secara komprehensif pada sidang lanjutan.

"Kami meminta waktu karena banyak tambahan yang kami lihat terhadap permohonan pemohon yng pertama. Jadi atas banyaknya tambahan-tambahan yang disampaikan tersebut kami termohon juga meminta waktu," jelasnya.

Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019

 Sidang perdana penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas