BPN Minta Jumlah Saksi Tidak Dibatasi, TKN: Jangan Playing Victim, Nanti Salahkan MK Kalau Kalah
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, meminta Mahmakah Konstitusi (MK) tidak membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, meminta Mahmakah Konstitusi (MK) tidak membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan.
Tim hukum 02 diketahui telah mempersiapkan sekitar 30 orang saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin, Asrul Sani, BPN Prabowo-Sandiaga sedang melancarkan strategi playing victim atau menyalahkan orang lain dan menempatkan diri seolah sebagai korban dari ketidakadilan MK.
Baca: SBY Asyik Bercengkrama dengan Cucu, Ekspresi Wajahnya Jadi Sorotan
Baca: Walau Telah Merintih Kesakitan, Pelaku Tetap Lanjutkan Menyodomi Korbannya
Baca: Kini Bocah Obesitas Asal Karawang Mampu Atur Sendiri Porsi Makannya
Karena bila nanti MK menolak dan kalah, itu berarti kubu Prabowo-Sandiaga telah menjadi korban ketidakadilan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pilpres 2019.
"Jangan bergaya playing victim, nanti menyalahkan MK-nya kalau kalah dengan alasan saksi dibatasi," kata Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Senin (17/6/2019).
Selain itu, menurut Arsul Sani pernyataan tersebut menandakan Tim Hukum 02 tidak membaca dan mempelajari pertaruran MK atau PMK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), baik Pilpres maupun Pileg.
Baca: Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Akan Serahkan Surat Hasil Konsultasinya dengan LPSK Kepada MK Besok
Baca: Tuntutan 13 Tahun Penjara untuk Steve Emmanuel Dinilai Terlalu Lama, Ini Keyakinan Kuasa Hukumnya
"Itu tandanya nggak baca aturan. Pelajari dulu lah peraturan-peraturan MK atau PMK yang terkait dengan PHPU sebelum bicara di ruang publik. Nanti jadi bahan tertawaan masyarakat yang tahu hukum dan tata cara beracara di MK," ujar Arsul Sani.
Seharusnya menurut anggota Komisi III DPR RI ini, tim hukum 02 mengajukan permohonan ke MK agar mengubah aturan beracaranya untuk meminta dispensasi jumlah saksi.
"Kalaupun mau dispensasi maka mintanya dulu sebelum ajukan permohonan ke MK agar MK ubah dulu aturan beracaranya. Jadi jangan bergaya playing victim, nanti menyalahkan MK-nya kalau kalah dengan alasan saksi dibatasi," ucapnya.
30 saksi
im Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 30 orang yang bersedia menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguatkan bukti kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019.
"Sejauh ini sudah ada kurang lebih 30 saksi yang tersedia," ucap anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Baca: Perampokan Emas Rp 1,6 Miliar di Tangerang, Pelaku Bawa Pistol dan Sempat Todong Pedagang Arloji
Menurut Iwan, dalam menghadirkan saksi tersebut diperlukan keterlibatan dari LPSK.