BPN Minta Jumlah Saksi Tidak Dibatasi, TKN: Jangan Playing Victim, Nanti Salahkan MK Kalau Kalah
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, meminta Mahmakah Konstitusi (MK) tidak membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019), pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin.
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
Baca: Fadli Zon Keluhkan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres, MK : Sudah Diatur Jelas di Undang-Undang
Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.