Jelang Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 Selasa Besok, Kesiapan KPU hingga Pro Kontra Jumlah Saksi
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (18/6/2019) besok.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (18/6/2019) besok.
Tak berbeda dengan sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019) lalu, sidang Selasa bsok akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Terdapat tiga agenda dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 besok.
Yaitu mendengarkan jawaban atau tanggapan dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Selain itu, juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta Bawaslu.
Baca: Jubir BPN: Akan Ada Kejutan di Sidang MK, Yakin Prabowo-Sandi Jadi Pemenang Pilpres 2019
Terakhir, pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.
"Agendanya (sidang kedua,-Red) untuk mendengarkan jawaban termohon, kemudian keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin ada tambahan dari pemohon," kata Ketua MK, Anwar Usman, Jumat lalu.
Berkaitan dengan sidang MK Selasa besok, berikut rangkumannya:
1. KPU Siap Sampaikan Jawaban
Dikutip dari Kompas.com, KPU tengah melakukan finalisasi draf jawaban atas perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres.
Draf baru ini disusun untuk menjawab dalil permohonan perbaikan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres di Mahkmah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) kemarin.
"Hingga hari ini Senin 17 Juni 2019 sedang dilakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan Daftar Alat Bukti (DAB)," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2019).
KPU, rencananya akan menyerahkan draf jawaban baru ini ke MK pada Selasa (18/6/2019) pukul 08.30, sesaat sebelum sidang kedua digelar.
Baca: Rupanya Ini Alasan Komindo Batasi Akses ke Medsos Selama Sidang MK
Hasyim memastikan, pihaknya sudah siap untuk menjawab seluruh dalil yang dituduhkan Prabowo-Sandi dalam persidangan.
"InsyaAllah Selasa 18 Juni 2019 besok KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019 dalam Sidang MK terdahulu pada Jumat 14 Juni 2019," ujarnya.
2. Perdebatan soal Jumlah Saksi
Menjelang sidang kedua MK, berapa jumlag saksi dalam persidangan MK nantinya menjadi perdebatan.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan telah menyiapkan 30 orang sebagai saksi.
Namun, BPN berharap jumlah saksi yang bakal dihadirkan di persidangan tak dibatasi.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan pihaknya butuh banyak saksi untuk menjelaskan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kami berharap MK juga memberikan terobosan hukum dua hal."
"Pertama, bagaimana LPSK dilibatkan bisa membantu perlindungan saksi kami."
"Kedua, ada terobosan juga bagaimana jumlah saksi yang dihadirkan bisa datang sebanyak-banyaknya," tutur Andre saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Sementara, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono mengatakan, hakim sudah membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Jumlahnya sama baik untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.
"Masing-masing pihak 15 saksi dan 2 orang ahli," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019) dikutip dari Kompas.com.
Sidang pemeriksaan saksi rencananya akan digelar pada Rabu (19/6/2019).
Baca: Bagikan Momen Tim Hukum BPN Sebelum Masuk Ruang Sidang MK, Dahnil Anzar Singgung Soal Kuasa Tuhan
Fajar kemudian ditanya mengenai kemungkinan adanya penambahan saksi yang diajukan pemohon, termohon, atau pihak terkait.
Dia mengatakan penambahan saksi bisa langsung disampaikan ke Majelis Hakim.
"Silakan sampaikan ke Majelis Hakim di persidangan, tergantung nanti (hakim) memutusnya seperti apa," kata dia.
Adapun pada Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatasi
3. TKN Sebut BPN Tak Paham Hukum Acara tentang Jumlah Saksi di MK
TKN Jokowi-Maruf memberi tanggapan soal jumlah saksi sebanyak 30 orang yang diajukan ke MK.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Tim Kampanye Jokowi-Maruf Asrul Sani menganggap tim hukum BPN tak paham hukum acara.
Arsul menilai, 30 saksi yang akan dihadirkan dapat bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan MK.
"Kemudian mau mengobrak-abrik semua ketentuan beracara. Kalau dari awal mereka well plan, well organize, direncanakan baik, bukan hanya pikiran sesaat dalam artian 'kita butuh saksi banyak' maka kemudian banyak," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Arsul mengatakan, dalam peraturan beracara di Mahkamah Konstitusi, saksi yang diperbolehkan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.
Ia menilai, tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga tidak membaca peraturan tersebut.
"Di dalam PMK itu jelas saksi ahli 2, dan saksi fakta 15. Lah kalau mau protes sebelum mengajukan permohonan memangnya enggak dibaca dulu peraturan tata tertibnya?" kata Arsul.
4. Tim hukum TKN Jokowi-Maruf Serahkan Perbaikan Keterangan
Tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin akan mendatangi Gedung MK pada Senin sore pukul 16.00 WIB.
Mereka akan menyerahkan perbaikan jawaban pihak terkait terhadap permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Penyerahan perbaikan ini merupakan dampak dari adanya perubahan permohonan gugatan yang dilakukan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor 02.
Sebelumnya, tim hukum BPN memasukkan gugatan pertama pada 24 Mei 2019.
Namun, tim hukum BPN kemudian memasukkan perbaikan permohohan pada 10 Juni 2019, yang juga dibacakan dalam sidang pendahuluan.
"Rencana pukul 16.00 WIB kami ke MK. Kami akan menyerahkan perbaikan keterangan pihak terkait," ucap pengacara 01, I Wayan Sudirta ketika dihubungi, Senin.
(Tribunnews.com) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Jessi Carina/Haryanti Puspa Sari)