Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Permohonan Sengketa Pilpres Dianggap Tak Ada yang Baru, BPN: Fenomena Kebenaran Harus Ditunjukkan

Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, permohonan BPN Prabowo-Sandi nyaris tak ada yang baru karena sebelumnya isu tersebut juga telah didengungkan.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Permohonan Sengketa Pilpres Dianggap Tak Ada yang Baru, BPN: Fenomena Kebenaran Harus Ditunjukkan
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Djamaluddin Koedoeboen didampingi anggota tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi membuat laporan ke kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019) ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menilai permohonan BPN Prabowo-Sandi nyaris tak ada yang baru di sengketa pilpres 2019.

Hal tersebut diungkapkan Zainal Arifin Mochtar saat menjadi narasumber acara mencari pemimpin di Kompas Tv dilansir TribunJakarta.com pada Senin (17/6).

Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, permohonan BPN Prabowo-Sandi nyaris tak ada yang baru karena sebelumnya isu tersebut juga telah didengungkan.

"Sebagian tudingan yang saya baca adalah tudingan yang udah ada di proses sebelumnya yang dilakukan penegakan hukum. Ketika dibawa ke MK, sebenarnya cenderung terjadi pengulangan," tutur Zainal Arifin Mochtar.

Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan tiga poin yang disorotnya dalam permohonan BPN Prabowo-Sandi.

Pertama, mengenai angka Rp 22 Juta yang merupakan hasil hitungan, lanjut Arifin Mochtar, yang sebenarnya udah pernah diungkapkan.

Kedua, berkaitan dengan posisi Maruf Amin di BUMN dan ketiga soal dana kampanye.

Berita Rekomendasi

"Kedua mengenai Maruf Amin yang berkaitan dengan jabatannya di BUMN. Ketiga, soal perhitungan dana kampanye dan ini pun sebenarnya sebagian sudah menjalani proses. Seperti Maruf Amin yang telah diproses dan KPU telah meloloskannya," jelas Zainal Arifin Mochtar.

Zainal Arifin Mochtar menyatakan, dengan tiga poin tersebut menurutnya permohonan BPN Prabowo-Sandi nyaris tak ada yang baru di sengketa pilpres 2019.

Baca Selanjutnya>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas