Sidang Sengketa Pilpres di MK Besok Agendakan Jawaban KPU, Kuasa Hukum Jokowi-Amin dan Bawaslu
Kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah berkordinasi untuk menyerahkan alat bukti
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemolihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan agenda pada sidang besok adalah mendengar jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), puhak terkait yajni Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, serta pihak pemberi ketarangan yakni Bawaslu.
"Besok sidang pemeriksan persidangan namanya. Mulai jam 09.00 WIB agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Agendanya itu," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Senin (18/6/2019).
Baca: Datangi Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bawa Bukti Empat Truk Form C1
Fajar membenarkan, hari ini, Senin (17/6/2019) kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon telah berkordinasi untuk menyerahkan alat bukti.
Baca: FOTO-FOTO Kecelakaan Maut Bus PO Safari dan 3 Kendaran di Ruas Tol Cikopo Senin Dinihari Tadi
"Hari ini, katanya akan menyerahkan, saya tidak menghitung berapa box dan truknya, tapi pemohon sudah menyampaikan alat bukti P1-P177. Rangkapnya 12. Di dalam persidangan kemarin disebutkan beberapa alat bukti, ada di daftar alat bukti tetapi tidak ada fisiknya. Itu lah yang kemudian akan dilengkapi hari ini," kata Fajar Laksono.