Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum KPU Sebut Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah Bukan Entitas BUMN

"Tak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN," kata Ali Nurdin

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kuasa Hukum KPU Sebut Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah Bukan Entitas BUMN
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ali Nurdin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ali Nurdin menyebut Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah (BSM) bukan BUMN. 

Alasannya, kedua bank syariah tersebut hanya berstatus perusahaan anak dari BUMN, masing-masing anak usaha Bank BNI dan Bank Mandiri.

Karena itu, Ali menyatakan, status Maruf Amin yang masih aktigf menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di kedua bank syariah tersebut saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden nomor urut 01 tak melanggar hukum.

Ali Nurdin menyatakan itu dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden yang diajukan, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersoalkan status dan jabatan aktif Maruf Amin di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang menurut mereka melanggar aturan syarat maju sebagai calon capres-cawapres. 

Baca: Kepergok Pelesiran ke Toko Bangunan, Setya Novanto Ternyata Melarikan Diri

"Tak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN," kata Ali Nurdin saat membacakan jawaban termohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

BERITA REKOMENDASI

Dia menjelaskan, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara menyebutkan BUMN mengatur pengertian BUMN yaitu Bank Usaha Milik Negara yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca: FOTO-FOTO Kecelakaan Maut Bus PO Safari dan 3 Kendaran di Ruas Tol Cikopo Senin Dinihari Tadi

"Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," kata dia.

Selain itu berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2018 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa dewan pengawas syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasa kepada bank syariah seperti halnya akuntan publik penilai dan konsultan hukum.

Ali Nurdin menjelaskan, kedudukan hukum dewan syariah bukan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah.

Sehingga, kata dia, tidak ada kewajiban bagi calon wapres atas nama Prof. Dr. KH. Ma`ruf Amin untuk mundur dari jabatan sebagai pengawas syariah dari PT. Bank BNI Syariah dan PT. Bank Syariah Mandiri.


Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membacakan permohonan mengenai status calon wakil presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin, yang terdaftar sebagai pejabat dua bang yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk temuan itu baru disampaikan kepada pihak MK oleh tim hukum Prabowo-Sandi pada Senin (10/6/2019). Atau pada saat menyampaikan perbaikan permohonan setelah penyampaian pada 24 Mei 2019.

Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019 tertanggal Senin 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.

Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap. Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.

Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.

Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas