Live Streaming KompasTV Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019, Tonton di Sini
Berikut link live streaming KompasTV sidang kedua sengketa Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019). Tonton di sini.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Sebab, kubu BPN Prabowo-Sandiaga menggunakan gugatan versi perbaikan setelah perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019.
KPU meminta agar sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 digelar hari Rabu (19/6/2019).
Hakim MK pun mengabulkan setengah permohonan dari KPU terkait tenggat waktu perbaikan jawaban.
Baca: Sidang Kedua Sengketa Pilpres Hari Ini, Tim Hukum Jokowi Akan Sanggah Seluruh Dalil Prabowo-Sandi
Baca: Kawal Sidang Kedua MK, Aparat Gabungan Kembali Diimbau Tak Gunakan Senjata Api
"Permohonan termohon dikabulkan sebagian. Termohon mengajukan perbaikan sampai Rabu, tapi kami putuskan Selasa," ujar Anwar Usman.
MK juga memperlonggar penyampaian perbaikan jawaban atas gugatan dari BPN, yaitu hingga Selasa sebelum waktu sidang.
"Jawaban diserahkan sebelum sidang, termasuk pihak terkait dan Bawaslu," kata Anwar.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan, KPU telah siap dengan jawaban atas gugatan dari tim kuasa hukum paslon nomor 02.
"Intinya apa yang disusun KPU adalah jawaban terhadap permohonan 02. Yang dijawab oleh KPU tentu akan relevan saja, yang berkaitan dengan apa yang dikerjakan KPU."
"Kalau hal di luar yang dikerjakan KPU, KPU tidak perlu menanggapi," ujar dia dalam wawancara dengan KompasTV jelang sidang.
Saat ditanya gugatan seperti apa yang ditanggapi, Hasyim menjawab KPU pada dugaan kecurangan yang berdasarkan fakta dan data.
"Kalau teori kan, nanti kita nyaingin teori akhirnya sama-sama kayak buku dibalas dengan buku."
"Jadi yang dibahas atau yang dijawab oleh KPU, yang tuduhannya pada KPU," kata Hasyim.
Hasyim juga mengomentari soal klaim adanya perbedaan perolehan suara hasil Pilpres 2019 antara KPU dan hitungan internal versi Prabowo-Sandiaga.
"Biasa kan, kalau ada gugatan pasti klaimnya lebih besar dari yang diperoleh. Nah, kalau mengklaim suara seperti itu, beda dari yang ditetapkan KPU, ya harus dibuktikan."