Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara KPU: Adanya Ancaman dan Intimidasi Saksi, Tuduhan yang Dibuat-buat

Dia mencontohkan salah satu tudingan yang tidak didasari fakta dan bukti soal pembukaan kotak suara untuk Pemilu 2019 di area parkir minimarket.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengacara KPU: Adanya Ancaman dan Intimidasi Saksi, Tuduhan yang Dibuat-buat
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Ali Nurdin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ali Nurdin, menyinggung kubu Prabowo-Sandi yang menyebut ada ancaman dan intimidasi terhadap saksi dan ahli perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden. 

Menurut dia, tuduhan adanya ancaman dan intimidasi itu merupakan sesuatu yang dibuat-buat. 

"Kesulitan yang dihadapi pemohon bukan karena ancaman atau intimidasi yang selama ini digemborkan pemohon. Akan tetapi karena ketidakjelasan dalil yang tidak didasari fakta dan bukti yang jelas," kata Ali Nurdin, saat membacakan jawaban termohon terhadap permohonan pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Dia mencontohkan salah satu tudingan yang tidak didasari fakta dan bukti soal pembukaan kotak suara untuk Pemilu 2019 di area parkir minimarket.

Baca: Polisi Tangkap Pria Berjaket Ojek Online yang Jambret Ponsel Anak di Cengkareng

Dia menilai, apabila pemohon menuduh berbagai kecurangan dilakukan pihak terkait atau termohon. Dia meminta pemohon selaku pihak yang mendalilkan kecurangan untuk membuktikan hal itu. 

Baca: Kepergok Pelesiran ke Toko Bangunan, Setya Novanto Ternyata Melarikan Diri

"Pemohon tidak mengetahui lokasi dan hanya menggunakan rekaman cuplikan video yang lokasinya di sebuah parkiran toko swalayan alfamart. Terdapat belasan ribu toko alfamart di Indonesia sehingga bagaimana MK memanggil saksi. Pasti tidak terungkap," kata dia.

Berita Rekomendasi

Namun, kata dia, di poin permohonan perbaikan, pemohon menuntut beban pembuktian tidak dibebankan kepada termohon, tetapi juga pada MK. Sehingga, MK diminta menyiapkan perlindungan saksi. 

"Memaksa mahkamah membuktikan pelanggaran yang tidak jelas," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas