Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poin Hasil Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Jawaban KPU, TKN hingga Bawaslu Soal Status Maruf Amin

Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang kedua sengketa hasil Pemilu Presiden atau Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga pada hari ini

Editor: Daryono
zoom-in Poin Hasil Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Jawaban KPU, TKN hingga Bawaslu Soal Status Maruf Amin
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COMMahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang kedua sengketa hasil Pemilu Presiden atau Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga pada hari ini, Selasa (18/4/2019) pagi.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sidang juga dilakukan untuk mendengarkan pihak pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berikut ini jawaban dan sikap yang disampaikan pihak-pihak terkait di persidangan lanjutan hari ini.

KPU

Pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama, yaitu pada 14 Juni kemarin, karena disebut menyalahi peraturan.

Baca: Fadli Zon Berharap MK Tidak Batasi Jumlah Saksi Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019

Meskipun begitu, KPU telah menyiapkan jawaban untuk kedua gugatan yang ada, baik gugatan awal maupun gugatan tambahan yang diajukan, sebagai bentuk penghormatan terhadap MK.

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin saat memberikan tanggapan dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 live Kompas TV
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin saat memberikan tanggapan dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 live Kompas TV (Kompas TV)
BERITA TERKAIT

Selanjutnya, pada kesempatan kali ini, KPU menyerahkan 300 halaman alat bukti dari sekitar 6000 alat bukti yang telah disiapkan ke MK.

Alat bukti ini sebagai jawaban atas gugatan tim Prabowo-Sandiaga yang telah dikemukakan pada persidangan sebelumnya, Jumat (14/6/2019).

Ketika tiba kesempatan untuk menyatakan jawaban, KPU menganggap gugatan yang diajukan pihak 02 mengada-ada dan menggiring opini publik seakan-akan MK tidak dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

KPU juga meminta hakim MK untuk menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga, khususnya mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dan internal 02.

Baca: Emak-emak Ini Malah Nyari Mantu Anggota TNI yang Jaga Sidang Sengketa Pilpres di MK

MK diminta mengesahkan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU secara manual dari tingkat TPS hingga nasional.

Tim Kuasa Hukum 01

Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyebut MK tidak seharusnya menerima gugatan yang dilayangkan kubu 02, karena perkara yang digugat di luar kewenangan MK.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas