Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Jawaban KPU hingga Keputusan MK soal Jumlah Saksi
Berikut Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019), Jawaban KPU hingga Keputusan MK soal Jumlah Saksi
Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
Berikut Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019), Jawaban KPU hingga Keputusan MK soal Jumlah Saksi
TRIBUNNEWS.COM - Hasil sidang Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019) atau kedua, mulai dari jawaban termohon hingga keputusan soal jumlah saksi.
Sidang kedua sengketa Pilpres 2019 telah berlangsung hari ini.
Sidang diawali dengan penyampaian jawaban dari termohon (Komisi Pemilihan Umum) lalu dilanjut penyampaian tanggapan dari pihak terkait yakni Tim Kuasa Hukum 01 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sidang juga menghasilkan keputusan jumlah saksi bagi pemohon.
Baca: Jadwal dan Agenda Sidang MK Rabu Besok, Keputusan Jumlah Saksi dan Diwarnai Debat Panas
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/6/2019) besok.
"Sidang ditunda besok pagi jam 9 dengan acara mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon," kata Ketua MK, Anwar Usman saat menutup sidang hari ini sebagaimana dikutip dari tayangan live sidang kedua MK Kompas TV, Selasa (18/6/2019).
Berikut hasil sidang kedua sengketa Pilpres 2019:
1. Jawaban KPU
Dikutip dari Kompas.com, KPU menyampaikan jawaban atas gugatan pemohon.
Pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama, yaitu pada 14 Juni kemarin, karena disebut menyalahi peraturan.
Meskipun begitu, KPU telah menyiapkan jawaban untuk kedua gugatan yang ada, baik gugatan awal maupun gugatan tambahan yang diajukan, sebagai bentuk penghormatan terhadap MK.
Selanjutnya, pada kesempatan kali ini, KPU menyerahkan 300 halaman alat bukti dari sekitar 6000 alat bukti yang telah disiapkan ke MK.
Alat bukti ini sebagai jawaban atas gugatan tim Prabowo-Sandiaga yang telah dikemukakan pada persidangan sebelumnya, Jumat (14/6/2019).