Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Jawaban KPU hingga Keputusan MK soal Jumlah Saksi

Berikut Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019), Jawaban KPU hingga Keputusan MK soal Jumlah Saksi

Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
zoom-in Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Jawaban KPU hingga Keputusan MK soal Jumlah Saksi
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima 

Berikut Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019),  Jawaban KPU hingga Keputusan MK soal Jumlah Saksi

TRIBUNNEWS.COM - Hasil sidang Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019) atau kedua, mulai dari jawaban termohon hingga keputusan soal jumlah saksi.

Sidang kedua sengketa Pilpres 2019 telah berlangsung hari ini.

Sidang diawali dengan penyampaian jawaban dari termohon (Komisi Pemilihan Umum) lalu dilanjut penyampaian tanggapan dari pihak terkait yakni Tim Kuasa Hukum 01 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang juga menghasilkan keputusan jumlah saksi bagi pemohon.

Baca: Jadwal dan Agenda Sidang MK Rabu Besok, Keputusan Jumlah Saksi dan Diwarnai Debat Panas

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/6/2019) besok.

"Sidang ditunda besok pagi jam 9 dengan acara mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon," kata Ketua MK, Anwar Usman saat menutup sidang hari ini sebagaimana dikutip dari tayangan live sidang kedua MK Kompas TV, Selasa (18/6/2019).

Berita Rekomendasi

Berikut hasil sidang kedua sengketa Pilpres 2019:

1. Jawaban KPU

Dikutip dari Kompas.com, KPU menyampaikan jawaban atas gugatan pemohon. 

Pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama, yaitu pada 14 Juni kemarin, karena disebut menyalahi peraturan.

Meskipun begitu, KPU telah menyiapkan jawaban untuk kedua gugatan yang ada, baik gugatan awal maupun gugatan tambahan yang diajukan, sebagai bentuk penghormatan terhadap MK.

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Selanjutnya, pada kesempatan kali ini, KPU menyerahkan 300 halaman alat bukti dari sekitar 6000 alat bukti yang telah disiapkan ke MK.

Alat bukti ini sebagai jawaban atas gugatan tim Prabowo-Sandiaga yang telah dikemukakan pada persidangan sebelumnya, Jumat (14/6/2019).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas