Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Peluang Dikabulkan atau Tidaknya Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi, Ini Kata Rafly Harun

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun menanggapi keyakinan Bambang Widjojanto pihaknya dapat mendiskualifikasi Maruf Amin dalam kontestasi Pilpres.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Soal Peluang Dikabulkan atau Tidaknya Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi, Ini Kata Rafly Harun
Capture Youtube tvOneNews
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku tak yakin jika pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat memenangkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto tetap yakin pihaknya dapat mendiskualifikasi Maruf Amin dalam kontestasi Pilpres 2019.

Hal tersebut menjadi salah satu permohonan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang perdana sengketa Pilpres 2019.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun menanggapi keyakinan Bambang Widjojanto tersebut.

Bambang Widjojanto mengatakan, Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat di laman resmi dua bank tersebut.

Dijelaskannya, Maruf Amin masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas kedua bank tersebut.

Baca: Pandangan Refly Harun Terkait Status Maruf Amin di BUMN yang Dipersoalkan Tim Hukum BPN

Baca: Refly Harun Akui Tak Yakin Tim Prabowo-Sandi akan Menang Sengketa: Karena Itu, Kubu 02 Harus Memilih

Baca: Meski Tak Yakin Prabowo-Sandi Menang Sengketa, Refly Harun Sebut Tim 02 Ada Harapan jika Ini Terjadi

Menurut Bambang Widjojanto, hal itu dapat menjadi dasar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Maruf Amin.

Sebab, kata Bambang Widjojanto, Maruf Amin dinilai melanggar pasal 227 huruf P Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

BERITA REKOMENDASI

“Seseorang yang mencalonkan diri sebagai capres maka dia harus mengundurkan diri sebagai pejabat dari BUMN serta BUMD,” ujarnya seperti dilansir dari tayangan YouTube Macan Idealis, Selasa (11/6/2019).

“Sebenernya terjadi pelanggaran terhadap pasal itu, bisa menjadi salah satu alasan untuk mendiskulifikasi calon,” tambahnya.

Maruf Amin sendiri mengakui dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank itu.

Hanya saja, jabatan tersebut tidak mengartkan dirinya sebagai karyawan.

"Bukan! Itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," ujar Maruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019), dikutip dari Tribunnews.com.


"Iya DPS. DPS kan bukan karyawan," tambahnya.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (YouTube/Tv One)

Maruf Amin pun menyerahkann sepenuhnya kepada Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas