Soal Peluang Dikabulkan atau Tidaknya Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi, Ini Kata Rafly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun menanggapi keyakinan Bambang Widjojanto pihaknya dapat mendiskualifikasi Maruf Amin dalam kontestasi Pilpres.
Editor: Fitriana Andriyani
Sementara itu menurut Bambang Widjojanto, hal yang diperdebatkan adalah apakah anak cabang BUMN itu perusahaan korporasi atau disebut BUMN.
“Sekarang sudah terjawab,” katanya Bambang Widjojanto seperti dilansir dari tayangan YouTube Macan Idealis, Minggu (16/6/2019).
Bambang Widjojanto mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 21 tahun 2017, anak perusahaan juga disebut dengan BUMN.
“Kalau ditafsir secara bebas, bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN dan yang kedua beliau ini sebagai pejabat pengawas Dewan Syariah di anak cabang itu mewakili kepentingan BUMN,” jelasnya.
Bambang Widjojanto lantas menilai Maruf Amin tak laik menjadi calon wakil presiden.
“Dengan kondisi seperti itu cawapres 01 ini tidak layak menjadi cawapres karena masih menjabat represntasi kepantingan BUMN dari anak perusahan yang namanya BUMN dan itu melanggar pasal 27 huruf p UU tahun 2017,” paparnya.
“Ini alasan untuk diskualifikasi yang pailng tegas,” tambahnya.
(Tribunjakarta.com/Mohamad Afkar Sarvika)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bahas Peluang Dikabulkan atau Tidak Permohonan Tim Hukum BPN, Refly Harun: Ngeri-ngeri Sedap!