Soal Sengketa Pilpres 2019, Komisioner KPU: Kalau Nggak Dijawab Nanti KPU Dianggap Nggak Profesional
Dia mengatakan, KPU tidak menjawab permohonan yang tidak berhubungan dengan hasil rekapitulasi suara Pilpres Pemilu 2019.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, pada sidang kedua Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar hari ini, pihaknya sebagai termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilpres 2019 hanya akan menjawab permohonan Pemohon yang sifatnya relevan.
Dia mengatakan, KPU tidak menjawab permohonan yang tidak berhubungan dengan hasil rekapitulasi suara Pilpres Pemilu 2019.
"Jawabnya yang relevan saja. Apa yang dutuduhkan pada KPU itu yang dijawab. (Kalau permohonan soal) Daftar hadir berpengaruh terhadal suara apa nggak? Kalau nggak relevan ngapain ditanggapi," terang Hasyim di dalam Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Selain soal daftar hadir, bagian yang tak akan ditanggapi KPU ialah soal penggunaan teori-teori, kutipan para ahli, membahas LHKPN, serta laporan dana kampanye.
Sementara soal status jabatan Ma'ruf Amin pada anak perusahaan BUMN, KPU mengaku bakal menjawabnya lantaran bagian itu adalah ranah mereka perihal dokumen administrasi calon.
"Kalau nggak dijawab nanti KPU dianggap nggak profesional. Akan kita jawab semua," ujar Hasyim.
Bersamaan dengan sidang kedua MK hari ini, KPU sekaligus memyerahkan tambahan alat bukti dengan total lebih dari 6.000 alat bukti, berikut berkas keterangan atau jawaban setebal 300 halaman.
"Yang kita sudah serahkan 12 Juni lalu, seinget saya ada 6000-an alat bukti. Sekarang jawaban kita 300 halaman," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.