Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Sebut Perbaikan Permohonan Kuasa Hukum 02 Bertambah Lima Kali Lipat

Yusril ,menyatakan hal itu saat membacakan permohonannya di ruang aidang Mahkamah Konsitusi Gedung Mahkamah Konstitusi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Yusril Sebut Perbaikan Permohonan Kuasa Hukum 02 Bertambah Lima Kali Lipat
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut perbaikan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 atau sengketa Pilpres telah bertambah lima kali lipat dan sudah menjadi "permohonan baru".

Perbaikan permohonan tersebut dinilai telah bertambah lima kali lipat berdasarkan penambahan jumlah halaman yang dalam dokumen sebelumnya berjumlah 37 halaman menjadi 146 halaman setelah diperbaiki.

Yusril ,menyatakan hal itu saat membacakan permohonannya di ruang sidang Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta, siang ini, Selasa (18/6/2019).

"Faktanya, Perbaikan Permohonan yang diajukan Pemohon bertambah lima kali lipat banyaknya daripada Permohonan awal. Di mana Permohonan yang diterima pada tanggal 24 Mei 2019 hanya berjumlah 37 halaman, sedangkan Perbaikan Permohonan berjumlah 146 halaman. Dengan tambahan jumlah halaman, Perbaikan Permohonan Pemohon tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi “Permohonan Baru”. 

Baca: KPU Siapkan Jawaban 302 Halaman di Permohonan Sengketa Pilpres 2019

Dasar dari penilaian tersebut menurut pihaknya adalah pasal 33 Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018.

"Bahwa tentu Pemohon sadari, dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, tidak ada kesempatan yang diberikan secara hukum kepada Pemohon untuk memperbaiki berkas Permohonan (Vide Pasal 33 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018)," kata Yusril.

Baca: Polisi Tangkap Pria Berjaket Ojek Online yang Jambret Ponsel Anak di Cengkareng

Berita Rekomendasi

Menurut pihaknya, berdasarkan hal itu hanya Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu saja yang diberikan hak
secara hukum untuk mengajukan perbaikan Jawaban atau Keterangan.

"Artinya berkas Permohonan yang telah diajukan oleh Pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 adalah bersifat final dan apa adanya," kata Yusril.

Ia menilai hal tersenut tidak dapat dibenarkan secara hukum karena jika dibernarkan maka akan melanggar dan merugikan hak hukum dari Termohon dalam hal ini KPU dan Pihak Terkait dalam hal ini pihaknya.

Kerugian yang dialami oleh pihak yang disebutnya tersebut menurut Yusril ada pada berkurangnya kesempatan KPU dan pihaknya untuk membantah dalil Pemohon dalam perbaikan permohonanannya.

"Pengajuan Perbaikan Permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah," kata Yusril.

Sejumlah hal yang juga menjadi catatan pihaknya terkait hal tersebut antara lain perbaikan dalil-dalil pokok yang dinilai di luar kebiasaan, situs resmi Mahkamah Konstitusi tidak memuat Perbaikan Permohonan yang artinya tidak teregistrasi, adanya perbedaan aturan terkait perbaikan permohonan antara sengketa PHPU Legislatif dengan PHPU Presiden dan Wakil Presiden, dan perbaikan permohonan untuk PHP Presiden dan Wakil Presiden yang dinilai bukan merupakan salah satu tahapan dalam penanganan perkara PHP di Mahkamah.

"Bahwa karena Perbaikan Permohonan Pemohon tidak berdasar secara hukum, maka Pihak Terkait menyatakan menolak seluruh dalil baru yang ada di dalam permohonannya dan akan menanggapinya secara terpisah di bagian perbaikan. Oleh karenanya, beralasan juga bagi Mahkamah untuk menyatakan menolak Perbaikan Permohonan Pemohon yang diajukan pada tanggal 10 Juni 2019," kata Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas