Fakta Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Saksi Ungkap Dugaan Kecurangan di Boyolali dan Karanganyar
Saksi-saksi dari Tim Hukum 02 atau pemohon mengungkap sejumlah dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Boyolali dan Karanganyar.
Penulis: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Saksi-saksi dari Tim Hukum 02 atau pemohon mengungkap sejumlah dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Boyolali dan Karanganyar hingga dukungan Ganjar Pranowo.
Hal itu saat saksi-saksi bersaksi dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Berikut rangkumannya:
1. Saksi Sebut Lihat Anggota KPPS Coblos Surat Suara
Saksi perempuan yang bernama Nur Latifah mengaku menyaksikan langsung seorang anggota KPPS di TPS 08 di Dusun Winongsari, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali mencobloskan surat suara bagi pemilih lansia.
"Saya melihat langsung kejadian pencoblosan oleh KPPS. Sepengetahuan saya kurang lebih 15," kata Nur dalam kesaksiannya kepada hakim MK, dikutip dari tayangan live Kompas TV.
Baca: Hakim MK Ungkap Dua Saksi Ilegal Masuk Arena Sidang Sengketa Pilpres 2019
Menurut Nur, ia melihat pencoblosan oleh anggota KPPS bernama Qomri itu dari sisi samping bilik karena ia berdiri dalam posisi sejajar dengan saksi-saksi.
Nur menyatakan saat itu ia bertindak sebagai pemantau Pemilu dan telah mendapatkan izin dari KPPS untuk memantau pelaksanaan pemungutan suara.
Belakangan, ia mendapat informasi ada kesepakatan di dusunnya jika pemilih lansia bakal dicobloskan oleh petugas KPPS.
Atas kejadian itu, Nur kemudian mem-videonya dan video itu kemudian ditransfer ke saksi 02.
Belakangan, video itu viral meski tak diunggah oleh Nur.
Nur kemudian mengaku mendapat intimidasi setelah viralnya video tersebut.
"Saya ditanya, posisi saya sebagai apa, Kenap ada ada video yang viral," ujar dia.
Baca: Majelis Hakim Putuskan Tidak Bacakan Surat Penolakan Haris Azhar Jadi Saksi dalam Sidang di MK
Hakim kemudian menanyakan apakah Nur mengetahui perolehan suara di TPS 08.