Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Saksi Ungkap Dugaan Kecurangan di Boyolali dan Karanganyar

Saksi-saksi dari Tim Hukum 02 atau pemohon mengungkap sejumlah dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Boyolali dan Karanganyar.

Penulis: Daryono
zoom-in Fakta Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Saksi Ungkap Dugaan Kecurangan di Boyolali dan Karanganyar
tangkap layar KompasTV
Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Saksi-saksi dari Tim Hukum 02 atau pemohon mengungkap sejumlah dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Boyolali dan Karanganyar hingga dukungan Ganjar Pranowo

Hal itu saat saksi-saksi bersaksi dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). 

Berikut rangkumannya:

1. Saksi Sebut Lihat Anggota KPPS Coblos Surat Suara

Saksi perempuan yang bernama Nur Latifah mengaku menyaksikan langsung seorang anggota KPPS di TPS 08 di Dusun Winongsari, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali mencobloskan surat suara bagi pemilih lansia. 

"Saya melihat langsung kejadian pencoblosan oleh KPPS. Sepengetahuan saya kurang lebih 15," kata Nur dalam kesaksiannya kepada hakim MK, dikutip dari tayangan live Kompas TV. 

Baca: Hakim MK Ungkap Dua Saksi Ilegal Masuk Arena Sidang Sengketa Pilpres 2019

Menurut Nur, ia melihat pencoblosan oleh anggota KPPS bernama Qomri itu dari sisi samping bilik karena ia berdiri dalam posisi sejajar dengan saksi-saksi. 

Berita Rekomendasi

Nur menyatakan saat itu ia bertindak sebagai pemantau Pemilu dan telah mendapatkan izin dari KPPS untuk memantau pelaksanaan pemungutan suara. 

Belakangan, ia mendapat informasi ada kesepakatan di dusunnya jika pemilih lansia bakal dicobloskan oleh petugas KPPS. 

Atas kejadian itu, Nur kemudian mem-videonya dan video itu kemudian ditransfer ke saksi 02. 

Belakangan, video itu viral meski tak diunggah oleh Nur. 

Nur kemudian mengaku mendapat intimidasi setelah viralnya video tersebut. 

"Saya ditanya, posisi saya sebagai apa, Kenap ada ada video yang viral," ujar dia. 

Baca: Majelis Hakim Putuskan Tidak Bacakan Surat Penolakan Haris Azhar Jadi Saksi dalam Sidang di MK

Hakim kemudian menanyakan apakah Nur mengetahui perolehan suara di TPS 08. 

Nur menjawab ia mengaku tak tahu persis berapa perolehan suara di TPS 08, namun ia ingat pemenangnya adalah paslon 01. 

"Kemenangan (paslon 01) signifikan sekali. Pasangan 01 (perolehan suaranya) 100 lebih. (perolehan suara )02 6," ujar dia. 

2. Saksi Persoakan Video Deklarasi Dukungan Bupati Karanganyar Juliyatmono

Saksi lainnya, seorang pria bernama Hartanto mengaku menyaksikan video dukungan Bupati Juliyatmono dari grup WhatsApp yang ia akui. 

Menurut yang ia pahami, Juliyatmono melakukan dukungan itu di Gedung Wanita Karanganyar pada 31 Maret 2019. 

Dalam video itu, Juliyatmono bersama ribuan orang lainnya yang berada di belakangnya menyatakan dukungan kepada Jokowi-Maruf. 

"Bentuk dukungannya, beliau mengatasnamakan keluarga besar Karanganyar mmemberikan dukungan dan pemenangan kepada bapak Joko Widodo selaku capres dan bapak KH Maruf Amin sebagai cawapres untuk menang dalam Pemilihan 17 April," ujar dia. 

Lebih lanjut, Hartanto melalui temannya bernama Mulyono mengkonfirmasi video itu kepada Juliyatmono melalui pesan WhatsApp apakah video benar. 

Menurut Hartanto, Juliyatmono membenarkan video itu namun dilakukan saat bukan hari efektif kerja. 

3. Saksi Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu yang Dilakukan Ganjar

Dikutip dari Kompas.com, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menghadirkan saksi bernama Listiani dalam persidangan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saksi tersebut pernah melaporkan dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 32 kepala daerah lainnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran pemilu.

"Saya adalah pelapor yang melaporkan Gubernur Jawa Tengah dan 32 Kepala Daerah Bupati/Walikota dan wakilnya se-Jawa Tengah yang mengadakan deklarasi mendukung salah satu calon peserta pemilu, yaitu Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada tanggal 31 Januari 2019 dengan menyebutkan jabatannya," kata Listiani di hadapan Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Baca: Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Prabowo di Sidang MK

Listiani menyebut, dugaan kecurangan yang dilakukan Ganjar bersama 32 kepala daerah lainnya terkait dengan deklarasi dukungan ke salah satu paslon.

Kala itu, Ganjar dan lainnya menyatakan dukungannya kepada paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Hakim Suhartoyo kemudian menanyakan dari mana saksi mengetahui peristiwa tersebut.

Listiani mengatakan, ia tidak melihat langsung kejadian, tetapi melihatnya dari rekaman video.

"Anda melihat di video atau melihat langsung kejadian?" tanya Suhartoyo.

"Kalau acara itu sebenarnya rapat tertutup internal...," jawab Listiani yang kemudian dipotong oleh Suhartoyo.

"Anda melihat sendiri di video atau kejadiannya?" katanya.

"Di video," jawab Listiani. 

Listiani kemudian menyampaikan, video tersebut ia lihat dari YouTube, satu hari setelah peristiwa terjadi.

"Jadi hanya melihat di video? Oke.. tidak melihat secara langsung? Oh..," Suhartoyo kembali memastikan.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas