Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Saksi Kunci Prabowo-Sandi di Sidang MK Hari Ini

Yusril Ihza Mahendra mengatakan sidang hari ini akan jadi sesuatu yang paling menarik dibanding dua sidang sebelumnya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Menanti Saksi Kunci Prabowo-Sandi di Sidang MK Hari Ini
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan 

"Kita nggak mengatakan bahwa dia (paslon 02) dramatisasi. Tapi jangan sampai seperti drama," pungkasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto (BW) mengungkap pihaknya bakal membawa saksi dari kalangan aparat penegak hukum, untuk membuktikan dalil dugaan kecurangan yang melibatkan instansi Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Iya. Salah satunya," ungkap dia usai sidang kedua MK.

Paling tidak kata BW, di dalam instansi itu ada sistem hierarki dimana seseorang yang punya jabatan tinggi mempengaruhi struktur dibawahnya. Atau dengan kata lain, ada sistem komandan yang disegani oleh bawahannya.

Hal itulah yang kemudian dijadikan dasar oleh kuasa hukum paslon 02 meminta perlindungan terhadap para saksinya di sidang MK hari ini.

"Paling tidak itu yang kemudian kami ajukan. Kan anda tahu di situ ada sistem komandan. Dalam sistem komandan itu mereka sangat ketakutan sekali," ujar BW.

Untuk diketahui, hari ini Rabu (18/6) Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan saksi pihak Termohon.

Berita Rekomendasi

Saksi dari masing-masing pihak yang terlibat dalam PHPU dibatasi berjumlah 15 orang, dan untuk ahli 2 orang.

Baca: Ini Alasan KPK Masih Ngotot Napi Koruptor Harus Dipindah ke Nusakambangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas