Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Ketiga MK, Hal Menggelitik yang Bikin Hakim Terpingkal hingga BW Diancam Diusir Keluar

Berikut rangkuman hal menggelitik, teguran hakim MK hingga debat panas di sidang MK Rabu ini:

Penulis: Daryono
zoom-in Sidang Ketiga MK, Hal Menggelitik yang Bikin Hakim Terpingkal hingga BW Diancam Diusir Keluar
tangkap layar KompasTV
Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar 

TRIBUNNEWS.COM - Selain mengungkap fakta persidangan berupa keterangan saksi, sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Rabu (19/6/2019) juga diwarnai beragam hal mulai hal menggelitik, teguran dari hakim MK hingga debat panas.

Berikut rangkuman hal menggelitik, teguran hakim MK hingga debat panas di sidang MK Rabu ini:

1. Hakim MK Tegur Anggota Tim Kuasa Hukum 01

Hakim MK menegur anggota tim kuasa hukum paslon 01, Sirra Prayuna dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019.

Hakim MK menilai pertanyaan yang diajukan Sirra menjebak saksi dari tim Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum.

Baca: Sidang MK, Keterangan dari Lima Saksi BPN: Dugaan DPT Bermasalah hingga Dukungan Ganjar

Awalnya, Sirra menanyakan apakah Agus memahami instrumen apa yang digunakan untuk memvalidasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum (Youtube Mahkamah Konstitusi)

Sebelum Agus sempat menjawab, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menginterupsi.

Berita Rekomendasi

Palguna menanyakan, apa yang ingin dikejar oleh kuasa hukum pihak terkait melalui pertanyaan tersebut.

"Saya Majelis dari tadi berpikir apa yang mau Saudara kejar dengan pertanyaan Saudara ini?" tanya Palguna.

Sirra menjelaskan dirinya ingin menguji validitas dari data yang dipaparkan oleh Agus, misalnya soal data DPT bermasalah sebanyak 17,5 juta.

"Tapi apa perlu melingkar sejauh itu coba bisa enggak, lebih to the point supaya lebih efektif?" tambah Palguna.

Baca: Keanehan yang Ditemukan KPU pada Bukti Amplop yang Dibawa Saksi Prabowo-Sandi di MK

Kemudian, Hakim MK Aswanto meminta Sirra mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan posisi Agus sebagai saksi.

Ia juga meminta kuasa hukum tidak menggunakan pertanyaan yang menjebak saksi untuk berpendapat.

"Saya ingin ingatkan juga ini adalah saksi fakta. Dia bukan ahli. Pertanyaan kita jangan untuk ahli."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas