Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Widjojanto dan Teuku Nasrullah Tidak Hadir dalam Sidang MK Hari Ini, Berikut Alasannya

Lutfi menjelaskan BW hari ini beristirahat setelah menjalani sidang hingga pukul 05.00 WIB sembari menyiapkan materi untuk persidangan berikutnya

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bambang Widjojanto dan Teuku Nasrullah Tidak Hadir dalam Sidang MK Hari Ini, Berikut Alasannya
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima 

Namun saat mengemukakan ke inti pertanyaan suara hakim Suhartoyo kembali terlihat segar.

Ia menanyakan soal kemungkinan Marsudi yang sudah memprediksi akan adanya perbandingan data Situng saat merancang sistem teknologi tersebut.

“Apakah dari kelembagaan sudah ambil langkah-langkah untuk uji adanya dugaan jika nanti ada yang compare data tersebut,” kata hakim Suhartoyo.

Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya persidangan sengketa Pilpres 2019 yang digelar Rabu (19/6/2019) berlangsung hingga 20 jam.

Suara adzan subuh sayup-sayup terdengar di lobi lantai 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.40 WIB.

Suara adzan tersebut bersamaan dengan suara kuasa hukum paslon 01 yang masih memeriksa pendapat ahli IT kuasa hukum 02 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah mengesahkan sejumlah alat bukti pihak paslon 02, Anwar kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pukul hari yang sama pukul 13.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Dilansir Kompas.com, berikut sejumlah fakta persidangan yang menarik untuk diingat kembali :

1. Penolakan Haris Azhar

Keterangan AKP Sulman Aziz yang disampaikan kepada aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar masuk dalam dalil permohonan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga atas tuduhan terjadinya pelanggaran netralitas Polri pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Haris Azhar tidak mau menjadi saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Baca: Tidak Hadir, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Keterangan Haris Azhar Penting

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto.  Tribunnews/Jeprima
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Haris Azhar menyampaikan surat kepada Majelis Hakim MK tertanggal 19 Juni 2019.

Meskipun menolak menjadi saksi, Haris mengaku pernah memberikan bantuan hukum kepada AKP Sulman Aziz terkait dugaan perintah Kapolres Garut melakukan penggalangan dukungan bagi pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin.

Dikabarkan, AKP Sulman Aziz memberikan data pemetaan wilayah dan nama anggota polisi yang diarahkan dalam aksi penggalangan dukungan bagi calon petahana.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas