Ditanya Kubu Prabowo-Sandi Soal Amplop, KPU: Tanya Saksi Anda Bos !
Perdebatan itu dimulai pada saat Komisioner KPU RI, Hasim Asyari, mengantarkan amplop milik penyelenggara pemilu itu ke hadapan majelis hakim.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perdebatan soal amplop berwarna cokelat yang disinyalir untuk membungkus formulir C1 mewarnai jalannya sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Kamis (20/6/2019).
Perdebatan itu dimulai pada saat Komisioner KPU RI, Hasim Asyari, mengantarkan amplop milik penyelenggara pemilu itu ke hadapan majelis hakim konstitusi.
Anggota tim hukum perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan kuasa hukum pihak terkait pasangan Joko Widodo-Maruf Amin juga maju menghadap majelis hakim konstitusi.
Selain memberikan amplop, dia menjelaskan perbedaan antara amlop miliknya dengan apa yang dibawa Beti Kristiana, saksi pemohon perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam persidangan sebelumnya.
Hasyim menjelaskan, sampul amplop mempunyai jenis dan ukuran berbeda-beda tergantung apa yang dimuat di dalam sampul.
Baca: Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya
Baca: Harga Terbaru Yamaha NMAX dan Honda PCX Juni 2019, Siapa yang Kini Termurah?
Baca: Hakim MK Buka Google Maps Gara-gara Keterangan Saksi 02 Sebut Jalan Juwangi Tak Beraspal
Baca: Tangkap Buaya Perutnya Membuncit, Setelah Dibedah Ditemukan Potongan Tubuh Wartoyo
"Yang pertama itu ada sampul model salinan form C1. Di dalamnya ada identitas TPS. Ini kodenya di luar kotak suara. Kedua sampul TPS kabupaten/kota untuk surat suara rusak atau keliru coblos," kata Hasyim, dihadapan majelis hakim konstitusi di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (206/2019).
Sehingga, kata dia, kemungkinan besar di masing-masing provinsi berbeda.
Hal ini, karena pengadaan dilakukan KPU Provinsi.
Namun, untuk standar bahan yang dipergunakan sama.
"Yang ditemukan kemarin di kolom titik-titik lembar ini, karena kosong. Dalam pandangan kami tidak pernah dipakai untuk apa-apa. Kalau yang disampaikan saksi tidak ada bekas lem, bekas segel," kata dia.
Mendengar keterangan dari komisioner KPU RI itu, Zulfadli, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menanggapi.
Dia menyebut apabila tidak pernah dipergunakan, mengapa jumlah bisa mencapai lima dus.
"Kalau dikatakan belum pernah dipakai bagaimana bisa sampai lima dus?" tanya Zulfadli.