Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi, Ini Alasannya
Haris Azhar menolak untuk menjadi salah satu saksi yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019.
Editor: Fitriana Andriyani
11. Tri Hartanto
12. Risda mardiana
13. Haris Azhar
14. Said Didu
15. Hairul Anas
Majelis Hakim MK memutuskan saksi yang diajukan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 berjumlah 14 orang.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim.
"Maka Mahkamah memutuskan hanya 13 (saksi) yang dipanggil. Maka 13 itu yang akan memberikan kesaksian," ujar Hakim MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Awalnya, tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga mengajukan 15 saksi saat akan disumpah sebelum sidang dimulai. Namun, dua orang belum hadir, yakni Said Didu dan Haris Azhar. Maka, majelis memanggil 13 nama yang hadir.
Namun, kubu Prabowo-Sandiaga tetap memajukan 15 nama untuk disumpah. Padahal, kata Suhartoyo, Ketua MK hanya memanggil 13 nama. Sebanyak dua nama ditolak Majelis.
Suhartoyo pun menegaskan bahwa 13 nama tersebut yang dapat memberikan kesaksian, ditambah Said Didu.
Sementara Haris Azhar menolak untuk bersaksi dengan memberikan surat keterangan kepada Ketua MK.
"Ketika dilakukan pemanggilan oleh Ketua Majelis hanya memanggil untuk 13 orang. Secara fisik memang 15 yang hadir. Jadi hanya said didu yang akan dipanggil. Sehingga menjadi 14 saksi," kata Suhartoyo.
Namun di sela persidangan tim hukum Prabowo-Sandiaga menarik dua saksi yang dijadwalkan akan memberikan keterangan, yakni Beti Kristiana dan Risda Mardiana.
(Kompas.com/Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Hukum 02 di Sidang MK dan MK Putuskan Saksi dari Pihak Prabowo-Sandiaga Berjumlah 14 Orang.