Ketua KPU Anggap Dua Saksi Ahli Cukup Menjelaskan Persoalan yang Dipermasalahkan Kubu 02
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengungkap alasan pihaknya tak menghadirkan saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengungkap alasan pihaknya tak menghadirkan saksi fakta dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).
Ia beralasan pihaknya sudah mampu menjelaskan semua persoalan yang dipermasalahkan dalam gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga dengan menghadirkan dua saksi ahli.
"Berdasarkan perkembangan sidang tadi malam, saksi-saksi yang diajukan pemohon kemudian pertanyaan dan jawaban yang diajukan oleh kita. Kami sudah cukup mampu menjelaskan apa yang kita mau, makanya kemudian kita tidak mengajukan saksi," ujar Arief Budiman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Baca: 5 Alasan Megawati Dianggap Layak Kembali Jadi Ketua Umum PDIP, Dari Aspek Mental Hingga Kesehatan
Baca: Setelah Sunan Kuning, Lokalisasi Gambilangu Semarang Juga akan Ditutup
Baca: Terkait Sidang MK, Reaksi Jokowi soal Tuduhan hingga KPU Ragukan Saksi Kubu Prabowo
Baca: TKN Yakin Kubu Prabowo-Sandi Tidak Mampu Membuktikan Tuduhan dan Gugatannya
Dalam sidang kali ini, KPU RI menghadirkan dua ahli antara lain ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo dan ahli Administrasi Tata Negara Riawan Tjandra.
Namun, Riawan tak hadir dan hanya memberikan keterangan tertulis.
Sementara Marsudi hadir dan memberikan keterangan langsung.
Akan tetapi, keterangan dari ahli IT dirasa cukup oleh Arief dan mampu menjelaskan persoalan yang dipermasalahkan.
"Kami menilai, sudah cukup penjelasan yang kita sampaikan. Nah kemudian ahli, kita menghadirkan dua ahli satu memberikan penjelasan tertulis dan satu hadir memberikan penjelasan langsung," ucapnya.
"Apa yang dijelaskan oleh Prof Marsudi tadi, menurut saya cukup mampu menjelaskan semua hal yang tadi malam diperdebatkan," tambah Arief.
Kemanan Situng KPU
Ahli IT yang dihadirkan KPU RI, Marsudi Wahyu Kisworo, mengatakan website situng KPU aman dari upaya penyusupan atau peretasan.
Alasannya, website situng KPU selalu diperbaharui sistemnya setiap 15 menit.
Sehingga, meski mendapat serangan hacker hingga serangan bom pun dalam 15 menit selanjutnya website itu akan kembali normal.