Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Anggap Dua Saksi Ahli Cukup Menjelaskan Persoalan yang Dipermasalahkan Kubu 02

Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengungkap alasan pihaknya tak menghadirkan saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua KPU Anggap Dua Saksi Ahli Cukup Menjelaskan Persoalan yang Dipermasalahkan Kubu 02
Tribunnews/JEPRIMA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima 

"Kalau sistem ini mau diretas, mau dimasukin, mau dibom juga tidak apa-apa karena 15 menit juga refresh yang baru lagi. Itulah keamanan yang kita buat situng," ujar Marsudi, saat memberikan keterangan, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Baca: Cintanya Bertepuk Sebelah Tangan, Ivan Gunawan Belikan Tas Harga Ratusan Juta untuk Ayu Ting Ting

Baca: Tegur Debat Kusir Dua Kubu, Hakim Konstitusi : Buktikan di Persidangan!

Baca: Saat Anak-anak Pulau Lanjukang Belajar Mengenal Huruf Dengan Kail

Menurutnya, website situng KPU pasti akan kembali normal meski mendapat serangan-serangan hacker.

Ia menjamin dampak akibat serangan itu pun tak bertahan lama.

"Kita bisa melakukan apa saja ke website situng tapi tak berdampak lama, 15 menit lagi balik semula lagi," ucapnya.

Sebaliknya, untuk Situng KPU, Marsudi menegaskan aman dan tidak bisa disusupi seperti website situng.

"Situng dengan website situng berbeda. Kalau yang dimaksud website, benar (bisa diretas). Kalau situng tidak bisa diakses dari luar karena kita harus masuk ke kantor KPU baru bisa akses ke sana," katanya.

Ditantang kubu 02

Berita Rekomendasi

 Kubu 02 atau tim hukum Prabowo Subianto Sandiaga Uno menantang ahli IT yang dihadirkan KPU RI, Marsudi Wahyu Kisworo, untuk unjuk skillnya di sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019).

Awalnya, salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Zulfadli, menantang Marsudi membuktikan terkait dugaan adanya pemilih di bawah umur pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca: Hakim MK Ini Mengaku Terkantuk-kantuk, Berikut Fakta Menarik Lainnya Sidang PHPU Hingga Dini Hari

Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara pada Situng KPU. Tribunnews/Jeprima
Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara pada Situng KPU. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Namun, Marsudi mengatakan urusan data yang dimasukkan bukanlah ranahnya.

Pasalnya, ia menegaskan hadir sebagai ahli yang mengarsiteki Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

"Jadi dengan segala hormat, Pak, saya tidak ada konteks atau urusan dengan para pemilih," ujar Marsudi, ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Zulfadli pun membalas pernyataan itu dengan tantangan kepada Marsudi untuk menunjukkan skill-nya melacak pemilih di bawah umur.

"Berarti keahlian dari ahli tidak sampai men-detect bahwa ini pemilih di bawah umur?" tanya Zulfadli.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas