Sidang Ketiga di MK, Saksi Izin ke Toilet hingga Bambang Widjojanto Diancam Diusir Keluar
Ada kejadian menggelitik di sidang ketiga sengketa hasil suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (19/6/2019).
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Selain mengungkap fakta persidangan berupa keterangan saksi, sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Rabu (19/6/2019) juga diwarnai beragam hal mulai hal menggelitik, teguran dari hakim MK hingga debat panas.
Berikut rangkuman hal menggelitik, teguran hakim MK hingga debat panas di sidang MK Rabu ini:
1. Hakim MK Tegur Anggota Tim Kuasa Hukum 01
Hakim MK menegur anggota tim kuasa hukum paslon 01, Sirra Prayuna dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019.
Hakim MK menilai pertanyaan yang diajukan Sirra menjebak saksi dari tim Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum.
Awalnya, Sirra menanyakan apakah Agus memahami instrumen apa yang digunakan untuk memvalidasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebelum Agus sempat menjawab, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menginterupsi.
Palguna menanyakan, apa yang ingin dikejar oleh kuasa hukum pihak terkait melalui pertanyaan tersebut.
"Saya Majelis dari tadi berpikir apa yang mau Saudara kejar dengan pertanyaan Saudara ini?" tanya Palguna.
Sirra menjelaskan dirinya ingin menguji validitas dari data yang dipaparkan oleh Agus, misalnya soal data DPT bermasalah sebanyak 17,5 juta.
"Tapi apa perlu melingkar sejauh itu coba bisa enggak, lebih to the point supaya lebih efektif?" tambah Palguna.
Kemudian, Hakim MK Aswanto meminta Sirra mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan posisi Agus sebagai saksi.
Ia juga meminta kuasa hukum tidak menggunakan pertanyaan yang menjebak saksi untuk berpendapat.
"Saya ingin ingatkan juga ini adalah saksi fakta. Dia bukan ahli. Pertanyaan kita jangan untuk ahli."
"Kalau saudara menanyakan titik mana itu untuk ahli itu. Dia gak ngerti. Supaya imbang, pertanyaan kita juga jangan menjebak untuk dia berpendapat," kata Aswanto.
2. Hakim MK Ungkap Dua Saksi 'Ilegal'