Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Saksi Bisa Buktikan Kecurangan, TKN Yakin MK Akan Tolak Gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi

keterangan para saksi juga tak bisa menunjukkan apa dampak dari kecurangan tersebut berkaitan dengan kemenangan paslon 01

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
zoom-in Tak Ada Saksi Bisa Buktikan Kecurangan, TKN Yakin MK Akan Tolak Gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi
Wartakota/Henry Lopulalan
SIDANG LANJUTAN PHPU PILPRES - Saksi dari pihak pemohon Agus Maksum (tengah) usai memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma'ruf Amin semakin yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan sengketa pemilu presiden 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Anggota TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Achmad Baidowi mengatakan dari para saksi yang diajukan tim hukum 02, tidak ada satupun yang dengan jelas menyebut bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 curang.

Selain tidak jelas menyebut dimana kecurangan itu, keterangan para saksi juga tak bisa menunjukkan apa dampak dari kecurangan tersebut berkaitan dengan kemenangan paslon 01 dan kekalahan paslon 02.

"Dari sidang yang ada, bahwa saksi-saksi fakta yang diajukan, banyak tidak mengikuti perkembangan di lapangan. Selain itu ada informasi juga untuk menyodorkan alat bukti mereka kesulitan" ujar wakil sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2019).

Melihat hal ini terjadi dalam sidang MK, anggota Komisi II DPR RI ini menilai Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tidak mampu membuktikan soal dalil permohonan Pemilu curang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Baca: Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi, Yusril Bilang Begini

"Melihat kondisi ini, TKN optimistis gugatan tersebut akan ditolak. Tapi kami tak mau mendahului keputusan hakim MK" tegas tegasnya.

Selain itu terkait ancaman saksi jiga menurut dia, tak ada yang terbukti.

Berita Rekomendasi

Bahkan hakim MK pun, kata dia memberikan jaminan keamanan dan keselamatan para saksi.

"Sehingga hal ini sekaligus menepis penggiringan opini yang dibangun BW cs," jelasnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, Abdul Kadir Karding juga belum melihat ada kesaksian yang bisa membuktikan atas gugatan terkait pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

"Saya kira itu hanya karangan saja," ujar Abdul Kadir Karding.

Atas kesaksian-kesaksian para saksi yang dihadirkan pemohon, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyakini pemohon 02 tidak akan mampu membuktikan tuduhan dan gugatannya tersebut.

"Sekaligus keyakinan bahwa 02 tidak mampu membuktikan tuduhan dan gugatannya," tegas anggota DPR RI ini.

Dengan itu pula, TKN semakin yakin akan menang dalam sidang sengketa pemilu presiden di MK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas