TKN Yakin Kubu Prabowo-Sandi Tidak Mampu Membuktikan Tuduhan dan Gugatannya
Abdul Kadir Karding menyakini pemohon 02 tidak akan mampu membuktikan tuduhan dan gugatannya tersebut.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
![TKN Yakin Kubu Prabowo-Sandi Tidak Mampu Membuktikan Tuduhan dan Gugatannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/abdul-2.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua saksi fakta dan saksi ahli pemohon dari tim hukum Prabowo-Sandiaga sudah memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin belum melihat ada kesaksian yang bisa membuktikan atas gugatan terkait pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
"Saya kira itu hanya karangan saja," ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, Abdul Kadir Karding, kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2019).
Baca: Budaya Malu, Benteng Penegakan Syariat Islam dan Bebas Korupsi di Aceh
Baca: Buwas Curhat Kepada DPR Ingin Punya Neraca Pangan
Baca: KPU Soroti Bukti Amplop Dianggap Aneh, Ragukan Kualitas Saksi hingga Saksi Berstatus Tahanan Kota
Baca: Tegur Debat Kusir Dua Kubu, Hakim Konstitusi : Buktikan di Persidangan!
Atas keterangan yang diberikan para saksi yang dihadirkan pemohon, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyakini pemohon 02 tidak akan mampu membuktikan tuduhan dan gugatannya tersebut.
![Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pencocokan-bukti-dari-kpu_20190620_171448.jpg)
"Sekaligus keyakinan bahwa 02 tidak mampu membuktikan tuduhan dan gugatannya," ujar anggota DPR RI ini.
Dengan itu pula, TKN semakin yakin akan menang dalam sidang sengketa pemilu presiden di MK.
"Sejak awal kami meyakini menang di MK dengan data dan bukti yang ada pada 01," ujarnya.
Berlangsung hingga pagi
Sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 berlangsung cukup panjang.
Dimulai pada Rabu (19/6/2019) pagi dan ditutup pada Kamis (20/6/2019) subuh, sekira pukul 05.00 WIB.
Baca: Momen Saat Sidang MK Ditutup Pas Adzan Subuh, Penyebutan Baginda Hingga Saksi Kebelet Pipis
Jadwal sidang keempat hari ini dimulai pada pukul 13.00 WIB, dengan agenda Mendengar Keterangan Saksi/Ahli Termohon Serta Pengesahan Alat Bukti (tambahan) Termohon.
Baik Pemohon, Termohon, Pihak Terkait hingga Majelis Hakim memiliki waktu istirahat sekira 7 hingga 8 jam.
Dalam pesidangan kali ini, wajah salah satu hakim Mahakamah Konstitusi (MK) tampak kelelahan di sidang ke 4 sengketa Pilpres 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.