Hari Ini Majelis Hakim MK Akan Periksa Saksi, Ahli, Serta Alat Bukti dari Paslon 01 dan Bawaslu
RPH dilakukan oleh hanya para Hakim Konsitusi dan dilakukan secara tertutup sebelum nantinya hasilnya akan disampaikan dalam pada Jumat
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
![Hari Ini Majelis Hakim MK Akan Periksa Saksi, Ahli, Serta Alat Bukti dari Paslon 01 dan Bawaslu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpu-hadirkan-saksi-ahli-it-pada-sidang-sengketa-pilpres-2019_20190620_170206.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada kesempatan yang sudah diberikan Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi dalam sidang sengketa Pilpres 2019, pihak Pemohon yakni kuasa hukum Paslon 02 telah menghadirkan sebanyak 14 saksi fakta dan dua ahli pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB hingga Kamis (20/6/2019) pukul 04.54 WIB.
Sedangkan KPU hanya menghadirikan seorang ahli IT dan keterangan seorang ahli lainnya dalam bentuk surat pada Kamis (20/6/2019).
Hari ini tiba gilirannya untuk pihak Terkait yakni paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 dan Bawaslu untuk menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti pada Jumat (21/6/2019) pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara Mahkamah Konsitusi, Fajar Laksono, mengatakan jika Majelis Hakim menilai sudah cukup untuk memberikan kesempatan secara seimbang pada semua pihak pada sidang hari ini, maka selanjutnya giliran Majelis Hakim untuk membahas hasil persidangan dan mengambil keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH.
RPH dilakukan oleh hanya para Hakim Konsitusi dan dilakukan secara tertutup sebelum nantinya hasilnya akan disampaikan dalam pada Jumat (28/6/2019).
Baca: Jokowi: Sistem Zonasi PPDB Banyak Masalah yang Perlu Dievaluasi
Namun Fajar tetap membuka kemungkinan sidang terbuka dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan alat bukti masih bisa berlanjut pada Senin (24/6/2019).
"MK menjadwalkan Pemeriksaan Persidangan sampai tanggal 24 Juni. Sekiranya sudah dianggap cukup memberikan kesempatan secara seimbang kepada Para Pihak, ya sudah, dicukupkan. Giliran MK membahas hasil persidangan dan mengambil keputusan dalam RPH yang tertutup," kata Fajar saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (20/6/2019).
Soal pemeriksaan saksi dan alat bukti dari Paslon 01 dan Bawaslu akan dituntaskan hari ini atau tidak, Fajar mengatakan, semuanya tergantung keputusan Majelis Hakim dan dinamika sidang yang terjadi hari ini.
"Tergantung dinamika persidangan besok.Majelis Hakim bisa menyatakan cukup, bisa juga menyatakan lanjut Senin kalau memang belum selesai pemeriksaan saksi dan ahli Pihak Terkait," kata Fajar.
Sebelumnya Kuasa Hukum paslon 01, Teguh Samudera, mengatakan timnya akan menggelar rapat pada Kamis (20/6/2019) nantinya sebelum memutuskan jumlah, nama-nama saksi fakta dan ahli, serta poin-poin keterangan yang akan dihadirkan besok.
Namun pada prinsipnya, Teguh mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan jumlah saksi melebihi dari apa yang sudah ditetapkan eh Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi yakni paling banyak 15 saksi fakta dan dua ahli besok.
"Sebagaimana yang sudah ditentukan oleh hukum acara Mahkamah Konstitusi ada lima belas saksi kemudian ahli dua. Insya Allah hari ini akan kita rapat bersama tim. Untuk menentukan lima belas orang itu datang dari mana saja, kemudian yang dua juga sudah kita persiapkan hanya kita tinggal milih dua ini siapa saja untuk membuktikan tentang apa saja," kata Teguh di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat usai sidang pada Kamis (20/6/2019).
Teguh mengatakan rapat tersebut juga digunakan ia dan timnya untuk menentukan perlu atau tidaknya menghadirkan saksi fakta mengingat KPU tidak mengajukan dan menghadirkan seorang saksi fakta dalam kesempatannya.
Meski begitu Teguh mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam hal tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.